BALITOPIK.COM, DENPASAR — Tutup mendadaknya toko emas Divine di Renon, Denpasar, berbuntut laporan polisi. Bukan hanya nasabah yang mengaku mengalami kerugian, komisaris perusahaan, Antonius Nofu Balan alias Tony, juga melaporkan Direktur Utama Jaya Krishna Reddy, warga negara India, ke Polda Bali.
Tony didampingi kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran, membuat laporan pada Rabu (16/9/2026). Dalam kesempatan itu, Tony menyerahkan satu unit Mini Cooper yang disebut sebagai aset milik Jaya Krishna Reddy kepada Polda Bali.
Menurut Yulius, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam aktivitas perdagangan emas yang dijalankan Jaya melalui Divine Gems & Jewellery serta dua perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Benar, klien kami resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Jaya Krishna Reddy, pemilik sekaligus Direktur Utama toko emas Divine Renon serta dua perusahaan PMA tersebut. Korbannya tidak hanya puluhan nasabah di Bali, tetapi juga beruntet hingga ke Surabaya dan Jakarta,” kata Yulius.
Yang membuat posisi Tony berbeda dari nasabah adalah statusnya di dalam perusahaan. Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tertanggal 6 Desember 2025, Jaya Krishna Reddy sebagai pendiri PT Nellafa Refinery and Bullion dan PT Nellafa Fine Jewellery. Sementara Tony ditempatkan sebagai komisaris.
Sebelum masuk struktur perusahaan, Tony disebut bekerja sebagai sopir pribadi Jaya dengan penghasilan sekitar Rp6 juta per bulan. Ia kemudian ditawari menjadi komisaris dengan iming-iming investasi jangka panjang serta peningkatan upah secara bertahap hingga Rp15 juta.
Meski berstatus komisaris, dalam praktiknya, Tony tetap menjalankan tugas layaknya buruh biasa, yakni mengantar emas hasil transaksi dari nasabah untuk dilebur menjadi emas batangan.
Tim kuasa hukum menilai penunjukan sopir pribadi sebagai komisaris merupakan bagian dari akal-akalan pelaku untuk mengelabui nasabah dan melepas tanggung jawab hukum saat melarikan diri.
“Diduga kuat, emas batangan hasil peleburan nasabah dijual kembali oleh terlaporkan ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih mahal. Setelah bisnis tutup dan masalah merebak akhir bulan lalu, pelaku langsung menghilang dari Indonesia,” ujar Yulius.
Yulius meminta kepolisian menelusuri aset yang disebut berkaitan dengan Jaya. Selain Mini Cooper yang diserahkan, mereka menyebut adanya vila dan speedboat di Situbondo serta dua mobil mewah di Surabaya.
Laporan nasabah juga telah masuk ke Polda Bali. Data sementara yang diberitakan sebelumnya menyebut sedikitnya 23 pelanggan melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp6,8 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat berubah seiring pendataan laporan dan bukti yang masuk.
Modus licik terlaporkan juga terlihat saat bertolak ke luar negeri. Untuk mengelabuhi para nasabah, Jaya Krishna Reddy memboyong enam karyawan bagian pemasaran dan akuntansi ke Malaysia.
Sesampainya di Malaysia, keenam karyawan tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian hingga akhirnya pulang ke Indonesia menggunakan biaya sendiri.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali tengah mendalami laporan tersebut dan menginventarisasi total kerugian serta aset terlaporkan guna memulihkan hak-hak para korban penipuan investasi emas tersebut. (*)









