• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -IST

KPK OTT 17 Orang Kasus HGB Bogor, Nyoman Parta: Usut Tuntas

2 menit ago
Diskusi publik bertajuk “Elite Partai Politik dan Bencana: Di Antara Citra, Pemilu 2029, dan Rakyat yang Terluka” di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (15/9/2026). -IST

Elite Sibuk Pemilu 2029, Bencana Terlupakan

17 menit ago
Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Menteri Keuangan RI yang baru, Suahasil Nazara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: YouTube)

Pidato Super Singkat Purbaya saat Sertijab: Mau Mancing

4 jam ago
Suasana sidang komisi II DPRD Bali dengan asosiasi pengusaha. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Usul Upah Pariwisata PMA Beda dengan PMDN

5 jam ago
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali: Pengusaha Setuju Upah 2027 Naik, Tapi…

5 jam ago
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih. -BALITOPIK.COM

Komisi II Serap Aspirasi Pengusaha soal Upah Bali 2027

6 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Respon Catatan DPRD soal APBD Bali 2026

23 jam ago
I Gede Ghumi Asvatham saat membacakan pandangan fraksi. -IST

Belanja Modal Baru 16 Persen, Demokrat-NasDem Wanti-wanti SiLPA

23 jam ago
Gede Harja Astawa

Pinjaman Bali Berulang Enam Kali, Gerindra-PSI Minta Penjelasan

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPK OTT 17 Orang Kasus HGB Bogor, Nyoman Parta: Usut Tuntas

Reporter balitopik.com
15 September 2026 - 1:22 pm
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -IST

Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -IST

BALITOPIK.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Parta menilai banyaknya pihak yang diamankan dalam OTT tersebut menunjukkan perkara ini perlu dilihat lebih jauh, bukan sebatas dugaan pelanggaran oleh individu.

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Dalam rilis yang disampaikan Parta, mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, pimpinan perusahaan properti, politikus hingga mantan kepala daerah.

KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegas Parta kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Ia juga mempertanyakan bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban pertanahan dapat diduga berubah menjadi alat tawar dalam pengurusan hak atas tanah.

“Bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban bisa berubah menjadi alat tawar? Menteri ATR/Kepala BPN harus menjelaskan kepada publik bagaimana pejabat strategis dipilih, ditempatkan, dan diawasi,” ujarnya.

Parta mengaitkan OTT tersebut dengan persoalan tata kelola pertanahan yang sebelumnya juga mencuat di Kabupaten Bogor. Salah satunya penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.

“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada persoalan tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang bisa diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” katanya.

Menurut Parta, persoalan pengawasan pertanahan juga telah ia soroti dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI pada 3 September 2026.

Ia meminta KPK tidak berhenti pada penangkapan, tetapi menelusuri aliran dana melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menguji kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” kata Parta.

Parta juga mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan pengawasan di lingkungan ATR/BPN, serta penguatan regulasi reforma agraria dan RUU Perampasan Aset.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi negara juga tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk membenahi sistem yang sudah menunjukkan banyak kebocoran,” pungkasnya. (*)

Tags: ATR BPNDPR RIHGB BogorKorupsi PertanahanKPKNyoman PartaOTT KPKReforma Agraria
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • KPK OTT 17 Orang Kasus HGB Bogor, Nyoman Parta: Usut Tuntas
  • Elite Sibuk Pemilu 2029, Bencana Terlupakan
  • Pidato Super Singkat Purbaya saat Sertijab: Mau Mancing
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?