BALITOPIK.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Parta menilai banyaknya pihak yang diamankan dalam OTT tersebut menunjukkan perkara ini perlu dilihat lebih jauh, bukan sebatas dugaan pelanggaran oleh individu.
Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Dalam rilis yang disampaikan Parta, mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, pimpinan perusahaan properti, politikus hingga mantan kepala daerah.
KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegas Parta kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Ia juga mempertanyakan bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban pertanahan dapat diduga berubah menjadi alat tawar dalam pengurusan hak atas tanah.
“Bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban bisa berubah menjadi alat tawar? Menteri ATR/Kepala BPN harus menjelaskan kepada publik bagaimana pejabat strategis dipilih, ditempatkan, dan diawasi,” ujarnya.
Parta mengaitkan OTT tersebut dengan persoalan tata kelola pertanahan yang sebelumnya juga mencuat di Kabupaten Bogor. Salah satunya penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.
“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada persoalan tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang bisa diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” katanya.
Menurut Parta, persoalan pengawasan pertanahan juga telah ia soroti dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI pada 3 September 2026.
Ia meminta KPK tidak berhenti pada penangkapan, tetapi menelusuri aliran dana melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menguji kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” kata Parta.
Parta juga mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan pengawasan di lingkungan ATR/BPN, serta penguatan regulasi reforma agraria dan RUU Perampasan Aset.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi negara juga tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk membenahi sistem yang sudah menunjukkan banyak kebocoran,” pungkasnya. (*)









