BALITOPIK.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menilai digitalisasi pelayanan publik dapat menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli). Namun, menurutnya, sistem digital tetap tidak cukup jika tidak diikuti integritas aparatur yang menjalankannya.
Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Menurut Koster, Pemprov Bali terus mendorong pelayanan publik berbasis digital untuk mempercepat akses masyarakat sekaligus mengurangi interaksi yang berpotensi membuka celah penyimpangan.
Namun, ia mengingatkan teknologi bukan satu-satunya jawaban dalam membangun pemerintahan yang bersih.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia,” kata Koster.
Karena itu, Koster menilai pembentukan integritas perlu dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Ia mengatakan keluarga memiliki peran dalam membentuk karakter sekaligus mengontrol pola hidup dan pengelolaan keuangan anggota keluarga.
Koster mencontohkan pentingnya menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan agar tidak muncul tekanan ekonomi yang dapat mendorong seseorang mencari sumber pendapatan di luar yang semestinya.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10,” ujarnya.
Di lingkungan birokrasi, Koster mengatakan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih juga dilakukan melalui reformasi birokrasi. Salah satunya dengan menyederhanakan jumlah perangkat daerah dari 49 menjadi 38.
Ia juga menyebut pengisian jabatan dilakukan dengan sistem merit yang mempertimbangkan prestasi, kompetensi dan kelengkapan administrasi.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, moral dan etika.
KPK sendiri menempatkan Program Keluarga Berintegritas sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai antikorupsi mulai dari lingkungan keluarga.
Dalam strategi yang lebih luas, KPK menjalankan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pencegahan diarahkan antara lain untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya korupsi.
Dengan pendekatan itu, digitalisasi pelayanan publik dan pembentukan integritas aparatur menjadi dua sisi yang saling melengkapi: sistem mempersempit peluang penyimpangan, sedangkan integritas menentukan bagaimana sistem tersebut dijalankan. (*)









