Balitopik.com – Wacana Bandara di Bali Utara sudah menjadi wacana yang luas di kalangan masyarakat sejak kurang lebih 10 tahun lalu. Sejak wacana itu muncul langsung menggandeng pro dan kontra.
Dr. Nyoman Sugawa Korry menilai pro dan kontra terkait wacana pembangunan Bandara Bali Utara serba subjektif. Ada yang mendukung adanya Bandara Bali Utara dengan alasan pemerataan pembangunan, ada juga yang menolak karena khawatir banyak lahan hijau yang akan dialihfungsikan.
Pro kontra lain yang dianggap subjektif adalah soal lokasi. Ada yang meminta agar dibangun di Buleleng Barat, ada juga yang meminta dibangun di Buleleng Timur. Bagi Korry itu serba subjektif, entah karena soal lokasi yang strategis atau karena kepentingan investor yang telah menanam investasi di masing-masing daerah yang diusulkan.
Di antara polemik yang terjadi, Dr. Nyoman Sugawa Korry akhirnya mengambil posisi. Dia mendukung adanya pembangunan Bandara Bali Utara. Terlepas dari apakah akan di Buleleng Selatan atau Buleleng Timur, Korry menganggap perlu adanya Bandara di Bali Utara.
Sebab jika dibatalkan akan berdampak pada hilangnya kesempatan untuk mempersempit kesenjangan di berbagai bidang antara Bali Utara dengan Bali Selatan.
Ketua DPD Golkar Bali itu berpendapat, kesenjangan yang terjadi saat ini bisa diukur dari berbagai indikator. Seperti gini rasio, pendapatan perkapita, pendapatan asli daerah (PAD) dan indeks pembangunan manusia. Baginya kesejangan seperti itu terjadi sudah sangat lebar dan berlangsung sangat lama.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh menumpuknya berbagai pusat kegiatan di Bali Selatan, seperti pusat pemerintahan, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan pariwisata, pendidikan dan lain-lain. Selain itu, kapasitas dan daya tampung Bandara Ngurah Rai dalam jangka panjang sudah tidak dimungkin lagi untuk diperluas, apalagi untuk menambah runway.
“Salah satu pilihannya adalah pembangunan Bandara di Bali Utara,” tegas Sugawa Korry.
Atas alasan tersebut, selaku ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Sugawa Korry mengintruksikan pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar untuk menyampaikan dengan tegas dan jelas dukungan terhadap pembangunan Bandara di Bali Utara melalui Pandangan Umum Fraksi pada saat pembahasan revisi perda tentang RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Bali.
Dengan catatan, ketentuan tentang lokasi didirikannya Bandara Bali Utara ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Katanya, persidangan-persidangan pembahasan revisi RTRWP Bali harus dikawal ketat. Karena RTRWP sebagai salah satu aspek regulasi yang penting dan strategis. Jika sampai Bandara Bali Utara tidak diatur atau tidak masuk, maka kesempatan dibangunnya Bandara Bali Utara akan hilang atau ditolak.
Apalagi revisi Perda RTRWP Bali disahkan menjadi Perda No:2/2023 tentang RTRWP Bali. Di mana pada pasal 23 ayat 1 diatur Bandara Umum dan Bandara Khusus, kemudian pasal 23 ayat 1 diatur bandar udara terdiri dari: a. Bandara Udara Pengumpul, dan b. Bandar Udara Khusus.
Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa Bandar Udara Pengumpul terdiri dari Bandara Ngurah Rai dan bandara Bali yang baru di kabupaten Buleleng. Selanjutnya diatur dalam ayat 4, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bandara udara umum dan bandar udara khusud diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bertitik tolak dari perundang-undangan di atas, pembangunan Bandara Bali Utara sudah terakomodir. Ini memungkinkan akan terwujudnya pembangunan Bandara Bali Utara apabila pemerintah menindaklanjuti dengan komitmen dan diterapkannya landasan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan subjektif,” tutup Sugawa Korry. ***
Koster dan Gadjah, Selamat dan Terima Kasih
Balitopik.com - Soal Pilgub Bali 27 November 2024. Beberapa jam setelah pemungutan suara, kedua belah pihak Koster dan Gadjah melakukan...
Read more