Balitopik.com, DENPASAR – Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte berhasil meraih gelar Doktor melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana di Ruang C5 Fakultas Hukum Unud, Jumat (12/12/2025).
Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte mempresentasikan penelitian yang dituangkan melalui Disertasi yang berjudul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan Di Indonesia” di hadapan Dewan Penguji dengan lantang dan percaya diri.
Ketua Sidang sekaligus Penguji Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU mengatakan Dr. Efatha merupakan lulusan Doktoral ke-168 Unud. Ia mendapatkan predikat kelulusan sangat memuaskan.
“Berdasarkan keputusan Dewan Penguji menetapkan Promovendus atas nama Efatha Filomeno Borromeu Duarte, NIM 2190911010 dengan judul Disertasi Hakekat Pengaturan Robot Dan Kecerdasan Buatan Di Indonesia dinyatakan LULUS sebagai lulusan ke-168, predikat sangat memuaskan dengan IPK 3,89,” ucap Prof. Sudarma saat membacakan hasil penilaian Dewan Penguji.
“Kepada saudara Efatha Filomeno Borromeu Duarte mulai saat ini dapat menggunakan gelar Doktor Ilmu Hukum dengan segala hak dan kewajibannya,” kata Prof. Sudarma lagi.
Penguji Eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, SH., MS., mengatakan Disertasi Dr. Efatha adalah suatu ilmu baru dalam ilmu hukum yang berkaitan dengan pengembangan Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) dan aspek hukum robotik.
Mengingat perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan Robotik saat ini telah sangat pesat sehingga dibutuhkan pendekatan hukum untuk mengontrol sisi negatif yang dihasilkan dari perkembangan teknologi itu sendiri.
“Ini penting untuk pengembangan ilmu hukum dalam mengantisipasi dampak negatif dari Artificial Intelligence dan aspek robot sehingga bisa memberikan perlindungan yang baik bagi siapa saja yang memanfaatkan teknologi terutama bagi warga Indonesia.”
“Tentu ini suatu kemajuan bagi ilmu hukum yang berkaitan dengan hukum teknologi. Ke depan kiranya ilmu hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan sains dan teknologi,” kata Prof. Dr. Jimmy Pello.
Menyambung dari itu, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum selaku Promotor menjelaskan bahwa tradisi kelulusan doktoral Fakultas Hukum Unud harus menguasai 3 lapisan ilmu hukum. Yaitu penguasaan ilmu hukum positif, penguasaan teori-teori hukum dan filsafat hukum.
Dengan adanya hasil Disertasi yang berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan Di Indonesia tersebut diharapkan dapat melahirkan suatu produk hukum baru untuk mengontrol perkembangan Artificial Intelligence dan Robotik.
“Jadi hukum yang harus mengontrol, bisa juga preventif, dengan demikian Disertasi ini diharapkan menciptakan produk hukum baru. Karena ini masalah baru, kalau kevakuman hukum atau aturannya tidak ada, sulit untuk melakukan pengendalian.
“Robotik dan Artificial Intelligence ini kan bisa saja digunakan untuk hal-hal negatif, nah dengan cara kontrol hukum dan preventif hukum, itu akan menjadi landasan,” ujar Prof. Dr. Drs. Yohanes.
Sementara Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte dalam presentasinya menegaskan, bahwa hukum harus mendidik teknologi.
Ia mencetuskan sebuah teori baru, yaitu Paridiksia yang mana tujuannya adalah agar penciptaan dan perkembangan teknologi di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Untuk diketahui, Disertasi Dr. Efatha diuji oleh 8 Tim Penguji, diantaranya:
1. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU (Ketua Sidang/Penguji)
2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum (Promotor/Penguji)
3. Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH (Ko Promotor I/Penguji)
4. Nyoman Satyayudha Dananjaya., SH., M.Kn, Ph.D (Ko Promotor II/Penguji)
5. Prof. Dr. Jimmy Pello, SH., MS (Penguji Eksternal)
6. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum (Penguji)
7. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH., M.Hum., LLM., Ph.D (Penguji)
8. Dr. I Made Deny Priyanto, SH., M.Kn (Penguji) (*)

















