Balitopik.com, BADUNG – Camat Kecamatan Kuta Selatan melakukan mediasi terkait masalah penutupan akses jalan menuju sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 1877 atas nama Jenny Mesrahayu seluas 10.000 M2 (1 hektar).
Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi Kecamatan Kuta Selatan yang dipimpin oleh Camat Kuta Selatan Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH, M.Si, Selasa (27/1/2026). Mediasi dihadiri oleh sejumlah pihak yaitu perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, unsur TNI-Polri wilayah Kuta Selatan, Perbekel Ungasan, Bendesa Adat Ungasan dan kuasa hukum Jenny Mesrahayu, Riyanta, S.H.
Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta mengatakan proses mediasi ini dilakukan agar masalah tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun karena pihak Made Astika tidak hadir maka mediasi tahap I tersebut tidak dapat dilakukan dan akan dijadwalkan ulang.
“Karena salah satu pihak tidak hadir maka mediasi hari ini tidak dapat kita lakukan. Nanti kami akan menjadwalkan ulang mediasi berikutnya nanti langsung di lokasi,” kata Gede Arta dalam forum tersebut.
Gede Arta menjelaskan sebelumnya pihaknya telah beraudiensi dengan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung terkait persoalan yang menyangkut pertanahan agar terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui tahapan mediasi dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Dulu kami pernah mengadakan audiensi dengan Kakan, sehingga kita mendapatkan suatu pemahaman yang sama tentang persoalan pertanahan di Kuta Selatan ini,” tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum Jenny Mesrahayu, Riyanta, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap pihak Kecamatan Kuta Selatan karena telah menyediakan ruang mediasi atas sengketa penutupan akses jalan ke tanah milik kliennya tersebut.
Bahwa pihaknya melalui forum mediasi itu ingin permasalahan yang melibatkan kliennya diselesaikan di tingkat kecamatan sekaligus mendapatkan saran dari negara terkait persoalan yang dihadapi Jenny Mesrahayu.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Camat karena sudah memberikan satu ruang untuk kami menemukan banyak informasi. Kemudian kami perlu sampaikan juga bahwa tujuan kami di forum ini untuk memperoleh suatu saran yang tepat dari negara apa saja langkah-langkah yang akan kami tempuh mewakili klien kami,” kata Mantan Anggota DPR RI Komisi II yang membidangi masalah pertanahan sekaligus terlibat dalam Panja (panitia kerja) Satgas Anti Mafia Tanah.
Riyanta yang juga adalah Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus itu berharap pihak BPN Badung dapat bertindak tegas atas batas-batas tanah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh kliennya. Sebab, kata dia, saat ini banyak sekali mafia tanah yang bekerja senyap mencaplok tanah milik orang lain.
“Kami lihat di Bali ini terlalu banyak kasus pertanahan. Kami ingin kita memperbaiki semuanya karena harus diakui bahwa sistem pengarsipan BPN masih memprihatinkan, ini tidak hanya di Bali tapi hampir di seluruh Indonesia,” tegas penggagas Ormas Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika akses jalan menuju sebidang tanah milik Jenny Mesrahayu ditutup sepihak oleh Made Astika. Padahal berdasarkan peta lokasi bidang tanah yang dibawa saat mediasi memperlihatkan dengan sangat jelas bahwa ada jalan menuju tanah miliknya. Hal mana dikonfrontir langsung kepada pihak BPN Badung yang hadir dalam mediasi tersebut.
Akibat penutupan akses jalan tersebut, sejak tahun 2006 Jenny tidak bisa mengakses ke rumah tempat tinggalnya secara leluasa. Hingga hari ini untuk dapat akses ke rumah, Jenny dan keluarga harus menaiki pagar tembok milik tetangga menggunakan tangga darurat setinggi kurang lebih 7 meter. (*)

















