BALITOPIK.COM, DENPASAR — Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad menyoroti prosedur penetapan tersangka dan dasar penahanan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menilai, dugaan pembuatan surat palsu yang menjadi dasar perkara perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia juga meminta hakim praperadilan memeriksa apakah prosedur penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Padahal suratnya itu benar. Membuat surat yang tidak benar, padahal suratnya adalah benar. Maka secara materiil sebetulnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji seusai sidang.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Suparji sebagai ahli hukum pidana, Dr. Frans Dione, SIP, sebagai ahli ilmu pemerintahan, serta Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., sebagai ahli bahasa dengan spesialisasi linguistik kronologi.
Suparji mengatakan hakim praperadilan memiliki peran untuk menguji tindakan penyidik apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka maupun penahanan.
“Harapannya hakim praperadilan bisa mengontrol penyidik untuk membatalkan proses hukumnya,” katanya.
Ia juga menyoroti dasar penahanan Made Daging. Menurutnya, alasan faktual dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melakukan penahanan harus jelas. Jika ditemukan cacat formil atau prosedural, tindakan tersebut perlu dinilai sesuai kewenangan hakim praperadilan.
Suparji turut menanggapi kemungkinan pelaporan terhadap penyidik apabila pihak yang dirugikan menilai terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Kalau laporkan potensial bisa saja, tinggal tunjukkan saja ketidakprofesionalan, ketidakhati-hatian,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap orang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum guna memulihkan haknya apabila merasa dirugikan.
“Dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya. Bikin laporan enggak perlu dihalang-halangi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai keterangan para ahli memperkuat pertanyaan pihaknya mengenai prosedur penetapan tersangka. Ia menyoroti adanya tiga laporan yang menurutnya berkaitan dengan subjek, objek, dan lokasi yang sama.
“Bagaimana mungkin, subyeknya sama, obyeknya sama, locusnya sama, dan dilaporkan berulang-ulang. Dua laporan terdahulu dihentikan, ini adalah laporan yang ketiga,” ujar Pasek.
Pasek juga mempertanyakan dasar penahanan karena menurutnya persyaratan penahanan terhadap Made Daging tidak terpenuhi. Ia berpendapat penahanan harus didasarkan pada alasan dan persyaratan yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Kalau tidak terpenuhi syarat penahanan maka seharusnya tidak boleh ditahan,” katanya.
Pihak pemohon berharap hakim tunggal yang memeriksa praperadilan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan ahli, dan ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Pasek juga mengingatkan bahwa perkara sebelumnya pernah berujung pada penghentian penyidikan meskipun praperadilan yang diajukan saat itu ditolak.
“Ini memalukan pengadilan sendiri,” ujarnya.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan. Adapun penilaian mengenai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Made Daging berada pada kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.









