• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana sidang praperadilan kasus I Made Daging di PN Denpasar. -BALITOPIK.COM

Ahli Hukum Pidana Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging

13 detik ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti dan Dasar Penahanan

22 menit ago
Kontingen Badung itu resmi dilepas oleh Kabid Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Badung, I Putu Oka Adnyana, di Gedung Kwarcab Badung, Kerobokan, Jumat (9/10/2026).

Bawa Nama Badung, 16 Pramuka SMPN 4 Kuta Utara Siap Berlaga di LT IV Bali 2026

35 menit ago
DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASITA) Bali saat menggelar konferensi pers. -IST

MUSDA XV ASITA Bali, Winastra Dorong Pemerataan Pariwisata dan Penguatan Pengusaha Lokal

23 jam ago
Pramuka Peduli Kwarda Bali ikut berpartisipasi dalam Gerakan Bali Menanam melalui aksi penanaman mangrove di Pulau Pudut, Tanjung Benoa, Badung. -BALITOPIK.COM

Pramuka Peduli Kwarda Bali Tanam Mangrove di Pulau Pudut, Perkuat Mitigasi Bencana

24 jam ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

YLPK Bali Ingatkan Pelaku Usaha: Jangan Diskriminatif terhadap Wisatawan

1 hari ago
Ariawan Surya Librata, S.H., C.P.L.M (Kiri). -BALITOPIK.COM

Investasi di Bali Tak Cukup Andalkan Modal, Ariawan Surya Librata Tekankan Kepastian Hukum

2 hari ago
Nyoman Parta saat bersalaman dengan Suyudi Ario Seto. -BALITOPIK.COM

Bagian 1 dari 5 Tulisan Tentang Pembenahan Polri: Mendengar Suara Rakyat, Membenahi Bayangkara Negara

2 hari ago
Tim PH I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ahli Hukum Pidana Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging

Reporter balitopik.com
9 Oktober 2026 - 12:56 pm
Suasana sidang praperadilan kasus I Made Daging di PN Denpasar. -BALITOPIK.COM

Suasana sidang praperadilan kasus I Made Daging di PN Denpasar. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad menyoroti prosedur penetapan tersangka dan dasar penahanan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu menilai, dugaan pembuatan surat palsu yang menjadi dasar perkara perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia juga meminta hakim praperadilan memeriksa apakah prosedur penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Padahal suratnya itu benar. Membuat surat yang tidak benar, padahal suratnya adalah benar. Maka secara materiil sebetulnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji seusai sidang.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Suparji sebagai ahli hukum pidana, Dr. Frans Dione, SIP, sebagai ahli ilmu pemerintahan, serta Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., sebagai ahli bahasa dengan spesialisasi linguistik kronologi.

Suparji mengatakan hakim praperadilan memiliki peran untuk menguji tindakan penyidik apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka maupun penahanan.

“Harapannya hakim praperadilan bisa mengontrol penyidik untuk membatalkan proses hukumnya,” katanya.

Ia juga menyoroti dasar penahanan Made Daging. Menurutnya, alasan faktual dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melakukan penahanan harus jelas. Jika ditemukan cacat formil atau prosedural, tindakan tersebut perlu dinilai sesuai kewenangan hakim praperadilan.

Suparji turut menanggapi kemungkinan pelaporan terhadap penyidik apabila pihak yang dirugikan menilai terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

“Kalau laporkan potensial bisa saja, tinggal tunjukkan saja ketidakprofesionalan, ketidakhati-hatian,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap orang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum guna memulihkan haknya apabila merasa dirugikan.

“Dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya. Bikin laporan enggak perlu dihalang-halangi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai keterangan para ahli memperkuat pertanyaan pihaknya mengenai prosedur penetapan tersangka. Ia menyoroti adanya tiga laporan yang menurutnya berkaitan dengan subjek, objek, dan lokasi yang sama.

“Bagaimana mungkin, subyeknya sama, obyeknya sama, locusnya sama, dan dilaporkan berulang-ulang. Dua laporan terdahulu dihentikan, ini adalah laporan yang ketiga,” ujar Pasek.

Pasek juga mempertanyakan dasar penahanan karena menurutnya persyaratan penahanan terhadap Made Daging tidak terpenuhi. Ia berpendapat penahanan harus didasarkan pada alasan dan persyaratan yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Kalau tidak terpenuhi syarat penahanan maka seharusnya tidak boleh ditahan,” katanya.

Pihak pemohon berharap hakim tunggal yang memeriksa praperadilan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan ahli, dan ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Pasek juga mengingatkan bahwa perkara sebelumnya pernah berujung pada penghentian penyidikan meskipun praperadilan yang diajukan saat itu ditolak.

“Ini memalukan pengadilan sendiri,” ujarnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan. Adapun penilaian mengenai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Made Daging berada pada kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: dasar penahanandugaan pemalsuan suratGede Pasek Suardikahukum BaliI Made Dagingpenetapan tersangkaPN DenpasarPolda Balipraperadilan made dagingsuparji ahmad
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Ahli Hukum Pidana Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging
  • Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti dan Dasar Penahanan
  • Bawa Nama Badung, 16 Pramuka SMPN 4 Kuta Utara Siap Berlaga di LT IV Bali 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist