BALITOPIK.COM, DENPASAR — Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mendapat perhatian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali. Pemerintah daerah bersama Pertamina dan instansi terkait didesak segera mengambil langkah konkret agar gangguan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tidak terus mengganggu aktivitas masyarakat.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, mengatakan pemerintah perlu memastikan ketersediaan BBM sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar.
“Jangan sampai masyarakat harus mengorbankan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM,” ujar Armaya,”Rabu (14/10/2026).
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut distribusi energi, melainkan juga kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen. Antrean panjang berpotensi mengganggu aktivitas pekerja, pelajar, pedagang, serta masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk keperluan mendesak.
Jika kondisi darurat terus berlanjut, YLPK Bali mengusulkan agar pemerintah mengkaji penerapan sistem ganjil-genap kendaraan untuk pembelian BBM secara terbatas dan sementara.
Armaya menegaskan, opsi tersebut bukan solusi utama untuk mengatasi kelangkaan BBM. Prioritas pemerintah tetap memastikan pasokan mencukupi dan distribusi berjalan lancar.
Penerapan ganjil-genap, menurut dia, hanya layak dipertimbangkan apabila didukung data lapangan, dasar kewenangan yang jelas, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, kepolisian, dan pengelola SPBU.
Jika dinilai layak, pengaturan tersebut harus memiliki batas waktu dan lokasi yang jelas, disosialisasikan secara terbuka, serta menyediakan pengecualian secara proporsional bagi ambulans dan kendaraan pelayanan darurat.
YLPK Bali juga meminta pengawasan terhadap dugaan penimbunan, pembelian BBM berulang untuk dijual kembali, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi diperkuat sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Pertamina didesak menyampaikan informasi secara transparan mengenai ketersediaan stok, jadwal distribusi, dan perkiraan pemulihan pasokan di wilayah terdampak. Pemerintah Provinsi Bali juga diminta mengoordinasikan penanganan bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait.
Armaya mengingatkan, hak konsumen atas pelayanan dan informasi yang jelas perlu menjadi perhatian dalam penanganan gangguan BBM. Namun, setiap tuntutan terkait tanggung jawab atau kompensasi tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah BBM tersedia, distribusi lancar, antrean terkendali, dan kepastian pelayanan,” katanya.
Dia berharap pemerintah dan Pertamina tidak hanya menangani antrean yang terjadi saat ini, tetapi juga mengevaluasi penyebab gangguan distribusi agar persoalan serupa tidak terus berulang. (*)









