BALITOPIK.COM, BALI – Pemerintah pusat mempertegas komitmen dalam menertibkan aset dan tanah terlantar melalui kebijakan strategis nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini langsung direspons daerah, termasuk di Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak cepat menindaklanjuti dengan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Langkah konkret dilakukan melalui audiensi antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto, yang digelar di Makodam IX/Udayana, Senin (13/4/2026).
Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha serta jajaran pimpinan lainnya.
Pertemuan ini membahas isu krusial tata ruang di Bali yang dinilai memasuki fase serius akibat tekanan pembangunan dan investasi, terutama di sektor pariwisata.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Pulau Bali dinilai memiliki ruang wilayah yang terbatas dan tidak terbarukan sehingga harus dijaga secara berkelanjutan.
“Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengawasan tata ruang,” tegas Piek Budyakto.
Penertiban aset negara menjadi salah satu fokus utama. Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal akan diarahkan untuk kepentingan publik, seperti perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.
Sesuai kebijakan nasional, langkah penertiban meliputi penertiban tanah dan kawasan terlantar, pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan penindakan terhadap penguasaan tidak sah atau tidak produktif.
DPRD Bali menilai tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan Bali.
Pengawasan kini difokuskan pada aset dan lahan terlantar, kawasan suci dan kawasan lindung, wilayah pesisir dan rawan bencana dan lahan produktif yang terancam alih fungsi.
Selain itu, pembahasan juga mencakup evaluasi batas ketinggian bangunan yang harus tetap mengacu pada nilai budaya dan lingkungan Bali. Konsep pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika dan kearifan lokal.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritualitas.
Sejumlah regulasi menjadi dasar penguatan kebijakan ini, antara lain Undang-Undang Penataan Ruang, pengelolaan wilayah pesisir, hingga Perda Bali tentang haluan pembangunan jangka panjang.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, berbagai kebijakan strategis juga telah diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.
Seluruh upaya ini berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan nilai spiritual sebagai fondasi pembangunan Bali.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI dinilai menjadi kunci agar aset dan tanah tidak lagi terbengkalai, melainkan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (*)









