Balitopik.com – Bali wajib tumbler mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Februari 2025. Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Sekda Bali, Dewa Made Indra meminta kebijakan itu harus dimulai dari internal pemerintahan, semua perangkat daerah wajib gunakan thumbler biar jadi contoh bagi masyarakat. Thumbler yang disarankan berbahan stainless.
“Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” ujarnya di Denpasar, Selasa (4/2/2025).
Dewa Indra telah melakukan sidak untuk memastikan kebijakan itu sudah dijalankan perangkat daerah. Ditemukan perngkat daerah sudah beralih ke thumbler.
“Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” ungkapnya
Sekda Bali itu mengapresiasi kepala perangkat daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui arahan langsung saat apel pagi hingga pembagian tumbler kepada seluruh pegawai.
Dia bilang, Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. “Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” tegasnya.
Sidak akan terus dilakukan di perangkat daerah lainnya untuk memastikan semua pegawai patuh terhadap kebijakan ini. “Kami ingin memastikan bahwa semua perangkat daerah benar-benar bebas dari sampah plastik sekali pakai,” tambah Sekda.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan contoh nyata bagi masyarakat Bali. (*)