Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan ke Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang.
Hal ini karena TPA Suwung yang sedianya akan dipindahkan ke Kabupaten Bangli tidak memungkinkan. Sementara dalam instruksi terakhir Menteri Lingkungan Hidup, TPA Suwung harus ditutup paling maksimal 28 Februari 2026.
“Setelah saya cek ke Kabupaten Bangli ternyata kondisinya tidak memungkinkan, gak memenuhi syarat,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu ((14/1/2026).
Untuk mengurangi volume sampah ke TPA Suwung, saat ini sedang diupayakan fasilitas yang akan dibangun oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yaitu menambah mesin pengolah sampah di TPST Tahura, TPST Kertalangu dan akan membangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar.
Permohonan perpanjangan penutupan TPA Suwung diharapkan sampai semua fasilitas pengolahan sampah sudah beroperasi. Terutama sampai selesai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang target batu selesai tahun 2028.
“Selagi menunggu proses ini saya sudah mohon kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu tidak di 28 Februari 2026, diperpanjang sampai menunggu semua fasilitas beroperasi,” kata Koster.
“Terutama kesiapan pengolahan sampah dengan teknologi tinggi untuk menghasilkan energi listrik itu bisa selesai. Sehingga gua targetnya perpanjangan penutupan TPA Suwung itu sampai bulan November 2026 ini,” tutupnya. (*)















