• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Bem Unud Senggol Poltik Dinasti Jokowi: Politik Sayang Anak Ala Mahkamah Keluarga

Reporter balitopik.com
17 October 2023 - 3:11 am
in Bali, Politik
0

Dokumen: Bem Unud.Ilustrasi

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

BALITOPIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, (16/10/2023).

Gugatan yang masuk ke MK terdiri dari beberapa perkara yang diajukan oleh berbagai pihak mulai dari partai politik, perwakilan walikota, mahasiswa hingga warga.

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kumpulan kepala daerah ditolak oleh MK.

Dengan dalih MK tidak dapat mengubah/menurunkan angka usia Capres-Cawapres serta pilihan alternatif yang diajukan oleh pemohon dalam konteks berpengalaman sebagai “penyelenggara negara” tidak memiliki definisi yang jelas. Sehingga, pada awal-awal sidang kami dan masyarakat merasa lega karena MK menolak gugatan-gugatan tersebut sehingga kita dijauhkan dari praktik politik dinasti.

Namun, ternyata Mahkamah Konstitusi melakukan prank. Karena dalam pembacaan putusan berikutnya, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dengan Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum dikabulkan sebagian oleh MK.

Dalam permohonan itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebtu diucapkan langsung oleh Anawar Usman selaku ketua hakim MK.

“Dalam kacamata kami, tentunya putusan MK tersebut merupakan pelanggaran serta pelecehan terhadap demokrasi. Hal ini dikarenakan dengan adanya putusan tersebut maka akan ada potensi Gibran Rakabuming Raka diloloskan dan melanggeng menjadi salah satu kandidat Cawapres di pemilu 2024,” tegas Presiden Bem Unud, I Putu Bagus Padmanegara melalui siaran pers, Senin (16/10/2023).

Hal juga, lanjut Padma, terlihat dalam berkas alasan pemohon yang mengidolakan dan menginginkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Sehingga dapat dikatakan bahwa putusan MK ini merupakan bentuk pelanggengan dinasti dari keluarga Jokowi.

Dia menilai, bukan tidak mungkin, bahwa persepsi publik selama ini benar bahwa gugatan usia Capres-Cawapres merupakan agenda by design yang dilakukan Jokowi untuk meloloskan anaknya sebagai kandikat Cawapres di Pemilu mendatang. Tentunya hal ini merupakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi dengan mengotak-atik aturan pemilu demi kepentingan tertentu yang melanggar prinsip-prinsip negara demokrasi.

Apalagi, kata dia, ditambah dengan conlflict of interest yang mana Ketua hakim MK yang mengadili perkara ini merupakan adik ipar dari Jokowi dan merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Maka sematan bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini telah menjadi Mahkamah Keluarga adalah julukan yang benar dan valid. Independensi MK hari perlu dipertanyakan mengingat putusan-putusan yang lahir selalu tidak berpihak kepada masyarakat dan hanya berpihak pada rezim yang berkuasa.”

“Ditambah lagi, ada dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ketika menyinggung soal pentingnya peran pemimpin muda dan gugatan usia Capres-Cawapres ketika menjadi pembicara di salah satu kampus di Semarang. Padahal, seorang hakim tidak boleh mengomentari materi gugatan yang disidangkannya sebelum sidang putusan. Artinya, ada dugaan hakim MK memang mendukung gugatan usia Capres-Cawapres sejak lama,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kewenangan menentukan usia dan persyaratan pencalonan Capres-Cawapres dalam Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah bersama DPR. Hal ini dikarenakan materi dalam pasal tersebut merupakan kebijakan yang sifatnya open legal policy.

Menurutnya, dengan diambilnya kewenangan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, artinya MK telah bertindak offside. Selain itu mereka khawatir bahwa MK telah hilang marwahnya sebagai ‘The Guardian Of Constituon” karena telah menghianati hati masyarakat dengan putusan ini. Juga dinilai, putusan MK tersebut tentunya akan berpotensi melanggengkan praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi selama ini.

Sebab, politik dinasti atau politik kekeluargaan yang dilakukan oleh Jokowi akan menyebabkan bencana bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan politik dinasti akan cenderung bersifat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta juga akan menghambat orang-orang yang berkompeten untuk memimpin bangsa ini.

“Maka dari itu, kami BEM Universitas Udayana menolak hukum hanya dijadikan sebagai alat transaksi politik yang pragmatis. Kami juga dengan tegas menolak praktik politik dinasti oleh Jokowi dan menyatakan bahwa putusan MK terkait gugatan usia Capres-Cawapres ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kehidupan berdemokrasi,” tandas Padma.

Tags: #Gibran#Jokowi#MK
Previous Post

PSI Bali Respon Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Dengan Gibran Rakabuming Raka

Next Post

Wapres Amin Ingatkan Solidaritas AALCO, Perjuangkan Suara Asia-Afrika di Tingkat Global

Related Posts

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat membuka Badung Education Fair Tahun 2025. -IST/Balitopik.com
Bali

Bupati Wayan Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025

Reporter balitopik.com
14 October 2025 - 3:08 pm
0

Balitopik.com, BADUNG - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti membuka Badung Education...

Read moreDetails
Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memanggil pihak GWK. -IST/Balitopik.com

Panggilan Kedua Terhadap Pihak GWK, Bupati Badung dan Gubernur Bali Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

14 October 2025 - 2:52 pm
Kolase: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

AHY Ingatkan Bali, Jangan Tereksploitasi Hanya Karena Mengejar Target Wisata

14 October 2025 - 3:26 am
Ketua DPW NasDem Bali, I Nengah Senantara saat melakukan donor darah di Kantor DPW NasDem Bali. -Balitopik.com

Sekantong Darah Ketua DPW NasDem Bali untuk Kehidupan

13 October 2025 - 4:29 pm
Foto bersama narasumber, peserta, pengurus KNPI Gianyar dan Pemuda Katolik Gianyar usai kelas jurnalistik. -Balitopik.com

Menangkal Hoax dan Bentuk Pola Kritis Generasi Muda, KNPI dan Pemuda Katolik Gianyar Bikin Kelas Jurnalistik

13 October 2025 - 1:20 pm
Next Post
Foto: Dokumen Kemenkumham Bali

Wapres Amin Ingatkan Solidaritas AALCO, Perjuangkan Suara Asia-Afrika di Tingkat Global

Terpilih Jadi Presiden AALCO di Bali, Yasonna Kirim Pesan Penting Kepada Anggota Asia-Afrika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Rektor UPMI Akui Adopsi Kebijakan Koster ke Civitas Kampus

Rektor UPMI Akui Adopsi Kebijakan Koster ke Civitas Kampus

1 June 2024 - 1:16 am
Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster tentang percepatan Raperda Bale Kertha Adhyaksa. -Balitopik.com

DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Koster: Bali Sangat Keren

4 August 2025 - 4:04 pm

Keuskupan Ruteng Resmi Jatuhi Hukuman Suspensi ke Pastor yang Tiduri Istri Orang

6 June 2024 - 6:28 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (20) Badung (14) Bali (85) Bali Banjir (16) Bali Topik (62) Bro Shalah (15) Buleleng (20) Bupati Badung (23) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (25) DPR RI (15) Flobamora Bali (19) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (66) Google (105) Gubernur Bali (88) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (18) I Wayan Adi Arnawa (22) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (14) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (18) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (18) Polda Bali (31) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Wayan Koster (258) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Bupati Wayan Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025
  • Panggilan Kedua Terhadap Pihak GWK, Bupati Badung dan Gubernur Bali Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan
  • AHY Ingatkan Bali, Jangan Tereksploitasi Hanya Karena Mengejar Target Wisata

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?