BALITOPIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak putusan uji materiil dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun, namun tidak mengatur usia maksimal.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan diterima MK pada 9 Maret 2023 lalu. PSI meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sementara poin dalam putusan tersebut hakim Anwar Usman menegaskan bahwa batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
Belakangan setelah PSI mengajukan gugatan tersebut, muncul banyak relawan yang meminta agar anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Publik kemudian mengaitkan hal tersebut dengan gugatan PSI.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan gugatan PSI itu tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Adi, nama Gibran Rakabuming Raka baru muncul, sementara PSI telah mengajukan gugatan jauh sebelum itu.
“Tidak ada kaitannya judicial review ini dengan Mas Gibran, kalau kita mengacu pada perkara ini kan didaftarkan ke MK pada 9 Maret 2023 sementara nama Mas Gibran mulai masuk itu baru sekitar bulan Juni, artinya 3 bulan setelah PSI mendaftarkan gugatan itu baru wacana tentang Mas Gibran itu baru muncul,” terang Adi melalui telepon seluler, Senin (16/10/2023).
“Jadi tidak ada kaitan sebenarnya, cuman kan orang mengaitkannya karena pada saat itu ledakan Mas Gibran menjadi cawapres itu semakin menguat sehingga dikait-kaitkan. Tujuan teman-teman kami di PSI itu murni untuk memperjuangkan agar pasal ini tidak mengkebiri potensi seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Menurut Adi, MK harusnya mempertimbangkan potensi seseorang tidak harus memiliki ambang batas yaitu 40 tahun. Kata dia, anak-anak muda yang punya potensi harusnya bisa menjadi pemimpin di republik ini.
“Jadi itu tujuan dari kader PSI untuk me-judicial review undang-undang terkait dengan syarat umur menjadi calon presiden dan wakil presiden itu poinnya adalah anak-anak muda ini yang berumur 35 tahun atau 40 tahun ke bawah ini punya kesempatan untuk untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya.