• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gibran Rakabuming Raka. Ist

PSI Bali Respon Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Dengan Gibran Rakabuming Raka

3 tahun ago
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

5 jam ago
Kontingen KKI Bali 2026

Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua

10 jam ago
Eufronsina Ero Kian - Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia UM Malang. -BALITOPIK.COM

Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan

11 jam ago
Endang Hastuty Bunga, S.H. -BALITOPIK.COM

Tak Cukup Cantik, Perempuan Harus Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Bersuara

12 jam ago
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat mengamankan DB. -IST/BALITOPIK.COM

WN Ukraina Ditangkap di Canggu, Terjerat Narkotika dan Overstay 66 Hari

1 hari ago
Suasana Pansus TRAP DPRD Bali saat meninjau lahan tukar guling lahan mangrove di Karangasem pada Rabu (15/4/2026). -BALITOPIK.COM

Warga Serangan Dukung Pansus TRAP Bongkar “Akal Busuk” BTID, Mawar Putih Menanti

1 hari ago
Foto dari kiri: I Dewa Nyoman Rai, I Nyoman Oka Antara dan I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Waduh! Pansus TRAP Kena Prank BTID, Bongkar Fakta Tukar Guling Mangrove Kura-Kura Bali

1 hari ago
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PSI Bali Respon Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Dengan Gibran Rakabuming Raka

Reporter balitopik.com
17 Oktober 2023 - 11:31 am
Gibran Rakabuming Raka. Ist

Gibran Rakabuming Raka. Ist

BALITOPIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak putusan uji materiil dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun, namun tidak mengatur usia maksimal.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan diterima MK pada 9 Maret 2023 lalu. PSI meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sementara poin dalam putusan tersebut hakim Anwar Usman menegaskan bahwa batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

Belakangan setelah PSI mengajukan gugatan tersebut, muncul banyak relawan yang meminta agar anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Publik kemudian mengaitkan hal tersebut dengan gugatan PSI.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan gugatan PSI itu tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Adi, nama Gibran Rakabuming Raka baru muncul, sementara PSI telah mengajukan gugatan jauh sebelum itu.

“Tidak ada kaitannya judicial review ini dengan Mas Gibran, kalau kita mengacu pada perkara ini kan didaftarkan ke MK pada 9 Maret 2023 sementara nama Mas Gibran mulai masuk itu baru sekitar bulan Juni, artinya 3 bulan setelah PSI mendaftarkan gugatan itu baru wacana tentang Mas Gibran itu baru muncul,” terang Adi melalui telepon seluler, Senin (16/10/2023).

“Jadi tidak ada kaitan sebenarnya, cuman kan orang mengaitkannya karena pada saat itu ledakan Mas Gibran menjadi cawapres itu semakin menguat sehingga dikait-kaitkan. Tujuan teman-teman kami di PSI itu murni untuk memperjuangkan agar pasal ini tidak mengkebiri potensi seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Menurut Adi, MK harusnya mempertimbangkan potensi seseorang tidak harus memiliki ambang batas yaitu 40 tahun. Kata dia, anak-anak muda yang punya potensi harusnya bisa menjadi pemimpin di republik ini.

“Jadi itu tujuan dari kader PSI untuk me-judicial review undang-undang terkait dengan syarat umur menjadi calon presiden dan wakil presiden itu poinnya adalah anak-anak muda ini yang berumur 35 tahun atau 40 tahun ke bawah ini punya kesempatan untuk untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya.

Tags: #Gibran#Politik#PSI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga
  • Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua
  • Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?