• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
YZ (koas putih). Dokumen Imigrasi Ngurah Rai

Bukannya Liburan Warga Tiongkok Malah Sedia Jasa Transportasi, Kena Deportasi

3 tahun ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026. -IST

Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali

18 jam ago
Peserta korve yang dipimpin oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung di Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. -BALITOPIK.COM

Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa Pimpin Aksi Bersih Pantai di Benoa

2 hari ago
Ketua Pansus TRAP bersama jajaran saat menerima For Hati Bali di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif

2 hari ago
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

2 hari ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

2 hari ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bukannya Liburan Warga Tiongkok Malah Sedia Jasa Transportasi, Kena Deportasi

Reporter balitopik.com
12 November 2023 - 1:49 pm
YZ (koas putih). Dokumen Imigrasi Ngurah Rai

YZ (koas putih). Dokumen Imigrasi Ngurah Rai

BALITOPIK.COM – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YZ (30) terkena atau harus dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (10/11) lantaran salah menggunakan izin tinggal selama di Bali.

YZ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bekerja pada sebuah perusahaan di Bali padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

YZ mengaku sudah dua kali ke Indonesia. Pertama tahun 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dia justru bekerja atau menyediakan jasa transportasi untuk wisatawan Tiongkok.

“YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapakan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi,” ujar Suhendra melalui keterangan tertulis, Minggu, (12/11/2023).

Suhendra menambahkan, YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” tutup Suhendra.

Tags: DeportasiWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali
  • Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?