BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap perayaan Hari Raya Nyepi di Bali kini memasuki babak baru. Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali yang bergerak cepat usai unggahan pelaku di Instagram viral dan menuai kecaman publik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pada Jumat (20/3/2026) pagi, tim Subdit III Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan unggahan dari akun @luzzysun yang berisi kalimat tidak pantas terkait Nyepi.
Dalam unggahan Story Instagram tersebut, pelaku menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap aturan Nyepi yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Ia membuat Story Instagram dengan kata-kata “day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too” (Hari hening di mana kamu tidak diperbolehkan keluar rumah di Bali sebenarnya cukup damai di luar :), Persetan dengan Hari Nyepi dan persetan juga dengan aturanmu. RED)
“Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari kawasan Kuta hingga Ubud,” ujar Sandy.
Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, sebelum dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini juga dilaporkan secara resmi oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu (21/3/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Pada hari yang sama, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur pidana karena mengandung kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama atau kepercayaan, serta disebarluaskan melalui platform digital yang dapat diakses publik.
Selain itu, polisi juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti berupa telepon seluler, serta pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. (*)









