• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pegiat antikorupsi I Gede Angastia. -Balitopik.com

Demer Diduga Kuat Terlibat Korupsi APD Covid-19 Usai Pernyataan Jaksa

1 tahun ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

1 jam ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

6 jam ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

7 jam ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

1 hari ago
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. -IST

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57 Persen, 601 Tenaga Kerja Terserap ke Luar Negeri

1 hari ago
Kelian Subak Puluai,Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ketut Sirka dan pegiat antikorupsi Gede Angastia saat meninjau lokasi subak. -IST

Petani Ungkap Kejanggalan Proyek Irigasi Rp137 Miliar di Bangli

1 hari ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Demer Diduga Kuat Terlibat Korupsi APD Covid-19 Usai Pernyataan Jaksa

Reporter balitopik.com
25 Mei 2025 - 4:02 pm
Pegiat antikorupsi I Gede Angastia. -Balitopik.com

Pegiat antikorupsi I Gede Angastia. -Balitopik.com

Balitopik.com – Pegiat antikorupsi asal Bali, I Gede Angastia alias Anggas menduga kuat Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Karena itu Anggas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menetapkan Demer sebagai tersangka.

Dugaan itu menyusul pernyataan jaksa dalam sidang yang mengungkap bahwa PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat Demer sebelumnya menjabat sebagai komisaris, menerima aliran dana negara sebesar Rp 711 miliar, tanpa dokumen sah seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun bukti kewajaran harga.

“Pernyataan jaksa sangat terang. PT EKI menerima uang negara dalam jumlah fantastis tanpa prosedur. Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Anggas di Denpasar, Minggu (25/5/2025).

Ia mengungkap, berdasarkan Akta Perubahan PT EKI yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, Gede Sumarjaya Linggih menjadi komisaris pada tahun 2020. Periode yang bertepatan dengan proyek pengadaan APD skala nasional. Saat itu pula, GSL aktif menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, di Komisi VI yang membidangi BUMN, perdagangan, dan industri.

“Komisaris bukan jabatan seremonial. Ia bertanggung jawab secara hukum dan etika terhadap jalannya perusahaan, apalagi jika perusahaan itu mendapat proyek ratusan miliar dari negara,” kata dia lagi.

Ia menyoroti konflik kepentingan yang sangat jelas. “Kalau seorang anggota DPR juga komisaris di perusahaan yang tiba-tiba dapat proyek negara tanpa proses yang sah, ini sangat fatal. Potensi penyalahgunaan jabatan terbuka lebar,” tambahnya.

Angastia juga mengungkap kecurigaan bahwa keterlibatan Demer bukan sekadar kebetulan. “Data yang kami pelajari menunjukkan bahwa sebelum tahun 2020, GSL belum menjadi komisaris PT EKI. Tapi saat pandemi datang dan pengadaan APD dirancang, barulah ia masuk ke jajaran komisaris. Kami menduga GSL memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk menekan Kementerian Kesehatan agar PT EKI yang belum memiliki izin resmi ditunjuk langsung sebagai penyedia APD,” paparnya.

Fakta mencurigakan lainnya, kata Angastia, adalah mundurnya GSL dari posisi komisaris pada Juni 2020 dan digantikan oleh anak kandungnya, sebelum akhirnya diganti lagi oleh orang lain.

“Ini pola klasik. Cuci tangan, lepas tangan, lalu angkat tangan. Semua sudah didesain. Ini bukan kebetulan, tapi konspirasi,” ujar Anggas tajam.

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pembiaran terhadap korupsi juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.

“Kalau direktur bisa diseret, kenapa komisaris yang masuk menjelang proyek justru tidak disentuh? Kalau Demer bilang tidak tahu, itu justru memperkuat dugaan kelalaian berat,” kata dia.

Apalagi, kata dia, GSL telah dipanggil dua kali oleh KPK sebagai saksi. Namun Angastia menilai ini belum cukup. “Kita bicara soal uang rakyat yang dirampok secara terang-terangan. Kalau KPK dan Kejagung serius, semua yang duduk di kursi pengambil keputusan harus diperiksa, termasuk GSL,” tegasnya.

Ia juga mengkritik dugaan tarik-ulur antarpenegak hukum. “Memang ada kesepakatan antara KPK dan Kejagung bahwa perkara yang ditangani salah satu lembaga tidak diambil alih yang lain. Tapi ini soal keadilan. Kalau Demer terbukti merangkap jabatan yang melanggar UU dan terlibat dalam alur pengadaan, kenapa tidak ditersangkakan?” tanya Angastia.

Dikonfirmasi, Angastia menyatakan akan memenuhi panggilan ulang dari Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Mei. Ia memastikan laporannya kini sudah ditindaklanjuti dan masuk tahap pendalaman oleh JAMPIDSUS.

“Kita tunggu proses hukumnya. Tapi publik tidak boleh diam. Ini soal integritas pejabat negara yang justru memanfaatkan bencana untuk meraup keuntungan,” tutup Anggas.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam sidang Tipikor di Jakarta pada Jumat (16/5) lalu, jaksa mengungkap PT EKI dan PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) menerima proyek APD tanpa dokumen lengkap. PT EKI tak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK), serta tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.

Dua terdakwa, yakni Dirut PT EKI Satrio Wibowo dan Dirut PT PPM Ahmad Taufik, dituntut atas kerugian negara senilai Rp 319 miliar. Jaksa menyebut Satrio memperkaya diri sebesar Rp 59,9 miliar dan Ahmad Rp 224,1 miliar. (*)

Tags: DemerDemer Diduga Korupsi Dana APDDugaan Korupsi GSLGede Angastia alias Anggas
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu
  • Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging
  • Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist