BALITOPIK.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memperkuat edukasi sekaligus pengawasan pengelolaan sampah secara bertahap.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kebijakan pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026, yang mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih mandiri dalam mengelola sampah dari sumber.
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1–10 April 2026, tercatat 128 kasus pelanggaran. Mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha sebanyak 120 kasus, disusul 5 kasus dari rumah tangga, dan 3 kasus dari jasa pengelola sampah swasta.
Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.
Pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipatuhi, maka akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber, tidak memiliki sarana pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu dan melakukan pembakaran sampah terbuka.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan secara masif hingga tingkat lingkungan dan banjar sebelum tindakan penegakan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Badung juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yaitu memilah sampah minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri dan tidak membakar atau membuang sampah sembarangan.
Agus Aryawan menambahkan bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah membutuhkan proses bertahap, namun harus dimulai dari sumber.
“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung pariwisata berkelanjutan di Badung,” pungkasnya. (*)









