Balitopik.com, BALI – Fraksi Gerindra PSI DPRD Bali menyoroti penggunaan frasa “Upacara Adat” dalam Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Dalam pandangan Fraksi Gerindra-PSI yang disampaikan dalam rapat paripurna ke 15 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025), Fraksi ini menilai frasa “Upacara Adat” perlu dikaji lagi.
Fraksi Gerindra-PSI berpandangan bahwa penamaan atau judul Raperda tentang “Upacara Adat” mesti dikaji kembali, dengan pertanyaan apakah adat punya upacara?
“Bukankah sebutan upacara ditujukan pada Upacara Agama (Hindu),” ucap I Ketut Manda saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra-PSI terhadap Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
“Jika benar demikian maka judul Raperda lebih tepat menjadi Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Agama, Sosial, Dan Ekonomi Masyarakat Lokal,” saran dari Fraksi ini.
Namun, jika pada akhirnya menggunakan frasa sebagaimana yang disarankan, juga bisa berkonotasi subjektif.
Karena itu, lanjut mereka, dalam konteks upacara agama perlu dicari padanan yang lebih netral karena konotasi kepentingan adalah sesuatu yang dicari atau diupayakan oleh individu atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu.
“Artinya kepentingan lebih bersifat subjektif dan dapat berbeda antara individu satu dengan yang lainnya, selanjutnya kepentingan dapat berubah-ubah dalam situasi dan waktu tertentu,” kata Ketut Manda.
“Sementara konteks upacara agama adalah bentuk pengakuan, penghormatan akan hak masyarakat (Hindu) untuk melaksanakan kegiatan keagamaan yang memerlukan tempat tertentu khususnya pantai,” tutupnya. (*)

















