• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Koster Minta 6 Lembaga ini Olah Sampah Mandiri

2 tahun ago
Ariawan Surya Librata, S.H., C.P.L.M (Kiri). -BALITOPIK.COM

Investasi di Bali Tak Cukup Andalkan Modal, Ariawan Surya Librata Tekankan Kepastian Hukum

15 jam ago
Nyoman Parta saat bersalaman dengan Suyudi Ario Seto. -BALITOPIK.COM

Bagian 1 dari 5 Tulisan Tentang Pembenahan Polri: Mendengar Suara Rakyat, Membenahi Bayangkara Negara

16 jam ago
Tim PH I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat

21 jam ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

PH Made Daging Bingung Ada Istilah Pemalsuan Intelektual: Alam Pikir Kita Pun Bisa Dipidana

21 jam ago
I Made Somya Putra, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

22 jam ago
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Respons AWK soal ‘Boikot Bali’: Silakan, Warga Bali Tak Terlalu Antusias dengan Artis

22 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima penghargaan. -BALITOPIK.COM

Bali Dapat Penghargaan dari KPK soal SPI Pendidikan

2 hari ago
Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi

Dishub Badung Perluas Penerangan, 2.365 Lampu Jalan Siap Dipasang

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gubernur Koster Minta 6 Lembaga ini Olah Sampah Mandiri

Reporter balitopik.com
7 April 2025 - 12:10 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pengurangan sampah plastik atau kemasan sekali pakai dan pengolahan sampah berbasis sumber. Terbaru Gubernur Koster menerbitkan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada hari ini, Minggu (6/4/2025).

Bahwa Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu Gubernur Koster meminta semua pihak memiliki kesadaran kolektif memberantas sampah organik dan sampah plastik.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 tersebut, Koster meminta sekiranya 6 lembaga ini untuk mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri.

Diantaranya; 1) Kantor Lembaga Pemerintahan dan Swasta, 2) Desa/Kelurahan dan Desa Adat, 3) Pelaku Usaha: Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Kafe, 4) Lembaga Pendidikan: Perguruan Tinggi, Sekolah dan Lembaga Pelatihan, 5) Pasar dan 6) Tempat Ibadah.

“Pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal yang berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.

6 lembaga tersebut diminta membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan.

Membentuk kader lingkungan di masing-masing lembaga yang bertugas untuk penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.

Menerapkan sistem reuse dan refill di area masing-masing Lembaga untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.

“Pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026 sudah harus dilaksanakan,” ingatnya. (*)

Tags: Gerakan Bali Bersih SampahGubernur KosterOlah sampah berbasis sumberSE Nomor 09 Tahun 2025Wayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Investasi di Bali Tak Cukup Andalkan Modal, Ariawan Surya Librata Tekankan Kepastian Hukum
  • Bagian 1 dari 5 Tulisan Tentang Pembenahan Polri: Mendengar Suara Rakyat, Membenahi Bayangkara Negara
  • Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist