BALITOPIK.COM – Sebanyak 554 orang calon legislatif (Caleg) DPRD Bali telah ditetapkan untuk bertarung merebutkan 55 kursi DPRD Provinsi Bali pada pemilu 2024 mendatang.
Kepastian itu setaelah proses pencermatan yang dilakukan oleh KPU Bali terkait nama-nama calon anggota legislatif untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Ditetapkan 554 caleg dalam daftar calon tetap dari 18 partai yang hampir setengahnya adalah perempuan.
“Sudah kami tanda tangani tadi pagi, kita akan masuk ke proses pengumuman yang akan kita umumkan besok. Jadi ada total 554 calon anggota DPRD Provinsi dari 18 parpol, terdiri dari 348 calon laki-laki dan 206 calon perempuan dengan jumlah total perempuan ada 37,18 persen,” ujar Komisioner KPU Bali, John Darmawan di Kantor KPU Bali, Jumat (3/11/2023).
John menjelaskan ada perubahan daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya berjumlah 560 bacaleg, kemudian masuk ke proses pencermatan daftar calon tetap (DCT) tersisa 556 caleg karena dua orang dari partai NasDem dan Hanura mengundurkan diri.
“Kalau proses terakhir sampai sekarang ada perubahan terkait jumlah, sebelumnya dari penetapan DCS 560, masuk ke proses pencermatan 556 dan sekarang menjadi 554 karena ada 2 calon dari dua partai yg mengundurkan diri dalam proses pencermatan dan penyusunan sampai proses kita tetapkan hari ini,” jelasnya.
Dijelaskan setelah proses penetapan DCT, selanjutnya KPU akan melakuakan koordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten/kota untuk merancang persiapan kampanye, terutama soal penetapan zona pemasangan alat praga kampanye (APK).
“Ya kita di KPU Bali akan merancang untuk persiapan kampanye, nanti KPU akan berkoordinasi dengan kepala daerah terkait proses penetapan zona-zona pemasangan alat praga kampanye sambil menunggu juknis dari KPU RI dan juga kegiatan logistik yang sudah mulai datang dan juga pengadaan-pengadaan.”
“Karena setelah penetapan DCT otomatis kami juga masuk proses pengadaan kotak surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dan juga DPR RI yang akan ditangani oleh KPU RI,” tandasnya.