• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Hasil Kesepakatan UMKM Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai

Reporter balitopik.com
1 February 2025 - 9:57 am
in Hukum
0
Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Pertemuan antara pemilik 17 UMKM di Seranga dengan UPT Tahura Ngurah Rai mendapatkan kesepakatan bersama, Sabtu (1/2//2025) di Kantor DKLH Provinsi Bali.

Pertemuan itu menindaklanjuti surat peringatan (SP) III dari UPT Tahura Ngurah Rai kepada 17 UMKM di Serangan untuk menghentikan aktivitas penjualan pada tanggal 2 Februari 2025, esok.

Berikut hasil kesepakatan yang disusun bersama oleh para pihak yaitu pemilik 17 UMKM di Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat pembahasan peringatan III pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 dan mempertimbangkan Hasil Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPR RI Komisi IV, Komisi X, DPD RI Perwakilan Bali dan DPRD Kota Denpasar yang bertempat di Ruang Rapat IUD Kura-Kura Bali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, dengan ini menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai berikut :

1. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan tambahan waktu selama 60 hari kepada Pemilik Warung Kuliner Seafood Serangan untuk melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan warung yang ada di dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses permohonan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) yang akan dilakukan oleh Walikota Denpasar;

2. Selama kurun waktu 60 hari para Pemilik Warung Kuliner Seafood masih bisa melakukan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai;
b. Tidak membuang sampah dan limbah ke dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;
c. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.

3. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pembinaan, pengawasan dan memastikan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;

4. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di atas pemilik warung kuliner Seafood tidak menaatinya maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pemilik 17 UMKM itu sepakat setelah 60 hari kompensasi waktu yang diberikan mereka akan melakukan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses pengajuan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan oleh Walikota Denpasar.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, Ketut Subandi mengatakan keputusan itu diambil agar prosedur hukum tetap dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek humanis.
Subandi mengaku pihaknya akan mendukung proses perizinan yang dimohonkan Walikota Denpasar kepada 17 UMKM tersebut agar diprioritaskan.

“Sebelum berakhirnya SP III itu kami lakukan rapat karena mendapat masukan dan pertimbangan dari anggota DPR RI, DPRD Kota Denpasar dan DPD RI untuk tetap mendapatkan sosial kemasyarakatannya dan prosedur hukum tetap dijalankan,” ujar Subandi.

Sementara koordinator 17 UMKM Serangan, I Wayan Loka mengatakan pihak menyadari sebagai pelaku UMKM harus memiliki izin usaha dan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pada hari ini kita sudah sepakat bersama bahwa untuk kedepannya kita sebagai UMKM agar memiliki legal standing ada kepastian secara hukum.”

“Terkait dengan hal itu sudah barang tentu kita harus juga pahami dan sadari hal-hal yang menyangkut proses dalam permohonan izin yang nantinya mudah-mudahan Pak Wali segera mungkin menindaklanjuti itu dan kami UMKM yang 17 orang ini bisa diprioritaskan,” tandas Loka.

Untuk diketahui, para UMKM didampingi oleh Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami dan Prajuru Adat Serangan yang mewakili Bendesa Adat Serangan yang berhalangan hadir. (*)

 

Tags: Bendesa Adat SeranganPulau SeranganUMKM Pulau SeranganUPT Tahura Ngurah Rai
Previous Post

Kata Koster Bali akan Punya Merk Air Mineral Sendiri

Next Post

PT PTID Cabut Plang Jalan Kura Kura Bali

Related Posts

Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini (kiri) dan Wakil Ketua KPAD Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan. -Balitopik.com
Hukum

KPAD Bali Sesalkan Hanya 2 Tahun Penjara Pelaku Persetubuhan Gadis 15 Tahun

Reporter balitopik.com
24 June 2025 - 12:08 pm
0

Balitopik.com, BULELENG - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang menjatuhkan hukuman hanya 2...

Read moreDetails
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. -IST

MAKI Tuntut DPR yang Punya Perusahaan Korupsi Harus Tanggung Jawab

20 June 2025 - 8:57 am
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. -Polda Bali

Tersangka Penembak Turis Australia di Bali Terancam Hukuman Mati

18 June 2025 - 10:39 am
Pegiat antikorupsi asal Buleleng Bali, Gede Angastia alias Anggas. -Balitopik.com

Anggas: Saya Laporkan Demer Karena Rangkap Jabatan

17 June 2025 - 8:02 am
Suasana sidang di PN Denpasar. -IST

Permohonan Eksepsi Nenek Reja Ditolak, Pelapor Serahkan 24 Bukti Diduga Palsu ke JPU

12 June 2025 - 1:39 pm
Next Post
Proses pencabutan plang Jalan Kura Kura Bali oleh security PT BTID. -IST

PT PTID Cabut Plang Jalan Kura Kura Bali

Tangkap layar satelit pelampung pembatas laut di Pantai Serangan. -Balitopik.com

[PELANGGARAN] “Pagar Laut” PT BTID di Serangan Menurut UU dan Perda Bendega

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan komumitas dan anak-anak muda penggerak industri kreatif di Labuan Bajo. Balitopik.com.

Kunjungi Labuan Bajo Gibran Diberikan Buku Jimat Pembangunan NTT Menuju 2045

30 December 2023 - 12:10 pm
De Gadjah saat bersama siswa-siswi salah satu sekolah di Bali. -IST

Mulia-PAS Berkomitmen Bebaskan Biaya SMA-SMK, Termasuk Beasiswa untuk Mahasiswa

14 September 2024 - 4:35 am
Kantor KPU Bali

Hilangkan Stres KPU Bali Bolehkan KPPS Ngopi dan Rokok Di Jam Istirahat

14 February 2024 - 11:31 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (47) Bali Topik (60) Buleleng (19) Bupati Badung (12) De Gadjah (148) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (18) DPR RI (14) Flobamora Bali (16) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (59) Google (105) Gubernur Bali (60) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) I Wayan Adi Arnawa (12) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (14) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (14) Polda Bali (20) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (194) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Lagu Terbaru Joni Agung & Double T: “Sakit Hati”
  • Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur
  • KPAD Bali Sesalkan Hanya 2 Tahun Penjara Pelaku Persetubuhan Gadis 15 Tahun

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?