Balitopik.com – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali masa bakti 2024 – 2027, Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan saat ini masih banyak hotel dan restoran yang tidak menggunakan produk lokal Bali.
Hal ini disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap kedudukan UMKM Bali. Bahwa lanjut dia, memang sudah ada Pergub 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
Namun demikian, pergub hanya bersifat imbauan tidak secara tegas mengatur sanksi apabila ada hotel restoran yang tidak gunakan produk lokal Bali.
“Memang sudah ada pergub 99 tahun 2018 mengenai hal ini tapi belum diberlakukannya sanksi sehingga perlu penguatan dari sisi perda karena pergub itu sifatnya imbauan dan ternyata di lapangan masih banyak pelaku pariwisata yang belum memakai produk lokal Bali,” kata Ajus Linggih di Art Centre, Denpasar, Senin (18/11/2024).
Ajus Linggih menegaskan, HIPMI Bali mendorong Pergub 99 tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bali biar ada sanksinya. Perda ini nantinya mengharuskan restoran dan hotel wajib menggunakan produk lokal Bali 80 persen.
“Berkali-kali saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah selama ini masih berkutat di sisi supply sehingga harus adanya perda perlindungan hasil bumi dan produk lokal Bali di mana hotel restoran retail dan lain-lain harus menyerap hasil bumi dan produk lokal Bali minimal 80 persen,” ucapnya.
Dijelaskan, penerapan penggunaan produk lokal Bali itu nanti bertahap, mulai dari 30 persen sampai 80 persen. Dirinya akan memperjuangkan perda tersebut melalui Komisi II DPRD Bali.
“Saya sebagai ketua Komisi II DPRD Bali akan mengusulkan menjadi Perda. Bagaimana bentuk sanksinya tentu kita harus duduk bersama para pelaku pariwisata, petani nelayan dan sebagainya,” tandasnya.