BALITOPIK.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026). Langkah ini menjadi strategi konkret untuk memperkuat pengawasan orang asing sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Pulau Dewata sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
Pengukuhan yang digelar di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, melibatkan sekitar 100 petugas imigrasi. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran perangkat daerah Provinsi Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” tegas Hendarsam.
Nama “Dharma Dewata” mengandung makna filosofis, di mana “Dharma” berarti kebaikan atau kebenaran, dan “Dewata” merujuk pada Bali. Dengan semangat tersebut, Satgas ini akan aktif melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian.
Selain pengawasan intensif, Satgas Dharma Dewata juga mengedepankan respons cepat terhadap potensi pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA). Kehadiran mereka di lapangan diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memberikan edukasi keimigrasian secara langsung.
Patroli akan difokuskan pada wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi, guna memastikan aktivitas keimigrasian berjalan sesuai aturan.
Sepanjang 1 Januari hingga 12 April 2026, kinerja Imigrasi Bali menunjukkan hasil signifikan dengan 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik,” tambah Hendarsam.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali.
Program ini menjadi pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, maka PIMPASA berperan sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi serta mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing.
Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah yang belum terjangkau patroli rutin.
“Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan langkah tersebut sangat membantu mengatasi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Bali. Mengingat belakangan ini banyak kasus yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami Pemprov Bali sangat mengapresiasi dan terus akan melakukan koordinasi, kolaborasi di dalam penanganan orang asing yang ada di Bali,” sumbang Koster. (*)








