BALITOPIK.COM – Dalam periode akhir tahun 2023, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta telah menerima sebanyak 6,343 aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Aduan itu diterima melalui layanan Call Center DVR (Digital VOIP Receptionist).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian atau Kabid TIKKIM, Bambang Tri Cahyono menyampaikan, pihaknya cukup dibantu dengan adanya layanan Call Center DVR (Digital VOIP Receptionist) sehinga berhasil menggagalkan WNI yang diduga sedang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP).
“Sejak Januari lalu hingga Oktober 2023, kami telah menerima 6.343 permintaan informasi dari masyarakat, tertinggi kami terima di bulan Oktober sebanyak 1.103,” katanya melalui rilis resmi yang diterima BALITOPIK.COM, Minggu (12/11/2023).
Bambang Tri Cahyono menjelaskan Bandara Soekarno-Hatta salah satu pintu utama orang dan barang masuk dan keluar. Karena itu, selain SDM juga diperlukan alat mendeteksi atau memproteksi pergerakan yang mencurigakan dan membahayakan. Atas dasar itu diterbitkanlah layanan Call Center DVR (Digital VOIP Receptionist).
Sebagai penggagas inovasi tersebut, Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Rija Yulham menjelaskan untuk inovasi tersebut memiliki Tagline We Listen, We Serve and we Solve, yang berarti “Kami akan Benar-Benar Mendengarkan, Melayani dan Menyelesaikan” setiap keluhan dan aduan masyarakat, tidak hanya sekadar Call Center.
Selanjutnya, dirumuskan inovasi layanan ini agar dapat lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat. “Inspirasinya dari masyarakat, kami memahami kebutuhan ini, dan beberapa kasus pun juga terungkap dari laporan masyarakat,” ungkapnya.
Manfaat Digital VOIP Receptionist disebutkan, bahwa Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengungkapkan beberapa kasus yang berawal dari laporan masyarakat, sehingga berhasil mengamankan 20 WNA bermasalah.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Soekarno-Hatta, Subki Miuldi memaparkan bahwa melalui inovasi layanan Call Center DVR, pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) berhasil menyelamatkan dua WNI terduga korban.
“Peran masyarakat inilah yang perlu kita apresiasi, melalui inovasi ini, kami berharap masyarakat jadi lebih leluasa dan nyaman lagi untuk bertanya ataupun menyampaikan aduan, tak hanya komitmen, ini integritas,” ucap Miuldi.
Bahkan Subki Miuldi berencana akan memberikan reward kepada anggota yang sudah melakukan inovasi dalam hal ini Divisi TIKKIM. Hal itu sebagai penghargaan kepada anggota yang menemukan inovasi dan sekaligus sebagai motivasi.
“Agar berbuat lebih baik lagi sekaligus memotivasi anggota yang lainnya. Bila perlu kita akan mendorong ke Direktorat Imigrasi agar ada perhatian khusus,” tutupnya.