Balitopik.com, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai melakukan penyelidikan terhadap 106 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan beririsan langsung dengan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Dr. A.A. Jayalantara saat rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (DPRD) Bali, Senin (29/9/2025).
“Sekitar 2 minggu lalu kita sudah mulai kumpulkan data. Ini gayung bersambut jadinya untuk membuka kotak pandora itu,” ujar Jayalantara di Kantor DPRD Bali.
Sembari mengumpulkan data, Jayalantara menyebut, saat ini timnya tengah menganalisa data yang sudah terkumpul. Selain itu, timnya telah meminta keterangan pihak-pihak terkait.
“Ini data dikumpulkan dulu, nanti dianalisa apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, merugikan keuangan negara atau merugikan orang lain,” katanya.
Jayalantara menegaskan, Kejati Bali akan tetap melakukan penyelidikan meskipun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mencabut 106 SHM tersebut.
“Masalah pencabutan sertifikat bahwa akan ada penyelesaian melalui jalur administratif, silakan. Kami tetap bermain di tataran tindak pidana. Justru pembatalan sertifikat akan menjadi petunjuk bagi kami untuk menyelidiki tindak pidananya,” tegas Jayalantara.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan bahwa 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di luar kawasan konservasi, 11 SHM diantaranya masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
“Kita baru temukan 11 (SHM), karena rupanya dalam perjalanan selalu berkembang. 106 itu 11 ada di dalamnya. 106 itu semua sertifikat hak milik,” ujar Rentin usai rapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (29/9/2025).
Terhadap 11 sertifikat hak milik itu, Rentin mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan kepada BPN Bali karena sesuai patok tapal batas, itu masuk kawasan Tahura Ngurah Rai.
Menurut Rentin, 11 bidang tanah itu telah dibangun perumahan warga termasuk sekolah SMA/SMK. Sekolah itu sebelumnya dibangun oleh Pemkab Badung, namun sekarang sudah dikelola oleh Pemprov Bali.
Lahan-lahan itu merupakan hasil konversi. Kata Rentin, setelah pihaknya mengecek, 11 bidang itu disertifikatkan oleh Desa Adat.
“Patok tapal batas Tahura (Ngurah Rai) itu jelas ada di dalam ruang belajar (sekolah), di dalam halaman rumah warga termasuk di beberapa fasilitas lainnya. Ini kan secara riil dan nyata titik koordinatnya ada,” jelasnya.
Kendati demikian, Rentin mengaku belum mengetahui secara pasti status keseluruhan lahan-lahan tersebut sebelum ditetapkan sebagai kawasan Tahura Ngurah Rai.
Karena itu, pihaknya bersama BPN Bali dan pihak-pihak terkait telah membentuk tim untuk menelusuri status tanah-tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai. “Ini yang sedang kami telusuri. Ada faktor warisan, ada faktor lain yang kita harus telusuri,” imbuhnya. (*)