• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase foto Arya Wedakarna (AWK) dan Ambara Putra. -IST

Kenapa Harus Ambara Putra yang Ganti AWK Sebagai Anggota DPD RI?

2 tahun ago
Nyoman Parta saat menunjuk tumpahan solar di kawasan mangrove yang sudah mati. -Balitopik.com

Lagi Ada Tumpahan Solar di Kawasan Mangrove, Nyoman Parta: BUMN Jangan Cuma Ambil Untung di Bali, Tapi Kalau Ada Masalah Saling Lempar Tanggung Jawab dan Ngeles

17 jam ago
Foto: Lapangan olahraga jungel padel di Mengwi, Badung. -Balitopik.com

Pansus TRAP Belum Tahu Jungle Padel Sudah Beroperasi Lagi, Sejauh Mana Proses Izinnya?

21 jam ago
Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat membuka Porsenijar Badung tahun 2026. -IST/Balitopik.com

Pembukaan Porsenijar Badung 2026 Ditandai Pelepasan Panah

2 hari ago
Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar

2 hari ago

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Warga Irak Masuk Bali Pakai Paspor Palsu

2 hari ago
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan. -Balitopik.com

Imigrasi Bali Terapkan Overstay Nol Rupiah bagi WNA Terdampak Perang Timur Tengah

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat konsolidasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. -Balitopik.com

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

2 hari ago
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, saat melaksanakan Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Senin (2/3/2026).

Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

2 hari ago
BALI TOPIK
Kamis, Maret 5, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kenapa Harus Ambara Putra yang Ganti AWK Sebagai Anggota DPD RI?

Reporter balitopik.com
29 Maret 2024 - 3:35 pm
0 0
Kolase foto Arya Wedakarna (AWK) dan Ambara Putra. -IST

Kolase foto Arya Wedakarna (AWK) dan Ambara Putra. -IST

Balitopik.com – DPD RI menggelar Sidang Luar Biasa ke-III Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Anggota Penggantian Antarwaktu (PAW) perwakilan Provinsi Bali pada Kamis 28 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, Gede Ngurah Ambara Putra dilantik menjadi Anggota DPD RI perwakilan Bali menggantikan Arya Wedakarna (AWK) yang sebelumnya dipecat oleh Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataannya yang diduga bermuatan SARA terhadap salah satu petugas frontliner Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Lantas kenapa harus Gede Ngurah Ambara Putra yang menggantikan AWK?

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 423 ayat (3) tentang mekanisme PAW anggota DPD RI dijelaskan, kandidat Pengganti Antarwaktu diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak kelima pada Pemilu terkait.

Apabila suara terbanyak kelima terkena kasus pidana atau karena alasan lainnya maka akan dilanjutkan pada suara terbanyak keenam dan atau seterusnya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, calon DPD RI Dapil Bali yang memperoleh suara terbanyak kelima adalah Gede Ngurah Ambara Putra dengan memperoleh 120.428 suara.

Lalu bagaimana dengan status Ambara Putra yang berafiliasi dengan partai politik?

Mengingat dia adalah salah satu caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Ambara Putra gagal ke Senayan karena hanya memperoleh 38.168 suara. Ia kalah dari rekannya di internal Partai Gerindra Bali, I Dewa Gde Agung Widiarsana yang memperoleh 80.658 suara.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa calon Anggota DPD RI tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik.

Terkait itu, Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah menegaskan bahwa sebelumnya Ambara Putra yang menjadi pengurus DPD Partai Gerindra Bali telah mengundurkan diri sebagai pengurus Partai. Tetapi saat ini tetap menjadi kader Partai Gerindra Bali.

Apabila merujuk pada mekanisme PAW dan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka Ambara Putra yang dilantik hari ini menjadi Anggota DPD RI tidak melabrak satu aturan pun.

Dia adalah peraih suara terbanyak kelima calon Anggota DPD RI Dapil Bali tahun 2019. Pun saat ini bukan lagi sebagai pengurus partai politik. SAH!!!

Tags: BaliDPD RI

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Lagi Ada Tumpahan Solar di Kawasan Mangrove, Nyoman Parta: BUMN Jangan Cuma Ambil Untung di Bali, Tapi Kalau Ada Masalah Saling Lempar Tanggung Jawab dan Ngeles
  • Pansus TRAP Belum Tahu Jungle Padel Sudah Beroperasi Lagi, Sejauh Mana Proses Izinnya?
  • Pembukaan Porsenijar Badung 2026 Ditandai Pelepasan Panah
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?