BALITOPIK.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Pria berkewarganegaraan Australia tersebut diduga menggunakan identitas palsu untuk keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik. Dalam penerbangan tersebut terdapat empat penumpang warga negara asing dan tiga awak pesawat.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Sistem keimigrasian tidak menemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia. Temuan itu membuat petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin. Pesawat bahkan sempat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali ke Terminal VIP.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan penumpang yang dicurigai tersebut sedang bersembunyi di toilet pesawat. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakannya merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla.
Hasil pengecekan menunjukkan AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai tersangka yang sedang dicari aparat penegak hukum internasional. Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara dan berstatus buronan.
Dokumen Interpol menyebut AP merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara (Transnational Serious Organised Crime/TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Ia juga diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika dalam skala besar ke Australia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah lembaga penegak hukum internasional, termasuk Australian Federal Police (AFP) dan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat tersebut dikenakan penundaan keberangkatan. Sementara AP diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan keimigrasian guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” tegas Bugie Kurniawan. (*)









