• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

1 tahun ago
Penampilan sejumlah musisi pada peNUTUPAN Sthala Ubud Village Jazz Festival (UVJF) 2026. -IST

UVJF 2026 Resmi Berakhir, Jazz Ubud Tutup dengan Kolaborasi Lintas Generasi dan Negara

16 jam ago
Potret Gubernur Bali Wayan Koster berpose dengan sejumlah anak di Kawasan Sidewalk Pulau Peninsula The Nusa Dua, Badung. -IST

Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Hidup Pariwisata dan Penggerak UMKM

16 jam ago
Suasana QRIS Bali Summer Run 2026 di Renon. IST

QRIS Bali Summer Run 2026, Bank BPD Bali Dorong Transaksi Digital

21 jam ago
Wayan Koster saat hadiri penutupan Gateball Piala Gubernur Bali 2026. -IST

Koster Tutup Turnamen Gateball Piala Gubernur Bali 2026

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Tahun Anggaran 2026. -IST

Dukung Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gubernur Koster Hadiri Manuver Lapangan Kogabwilhan II di Sanur

1 hari ago
Penampilan sejumlah musisi pada pembukaan Sthala Ubud Village Jazz Festival (UVJF) 2026. -IST

Ubud Village Jazz Festival 2026, Ketika Jazz Bertemu Seni dan Lingkungan

2 hari ago
LPBA Denpasar dan IALF Bali Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris

LPBA Denpasar dan IALF Bali Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Simak Kisah Di Balik Koster Masuk 100 Terbaik dari 120 Ribu Lebih Alumni ITB

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

Reporter balitopik.com
24 Maret 2025 - 3:11 am
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster tegas melarang perilaku WNA yang bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan Bali. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 poin b yang melarang wisatawan asing memanjat pohon yang disakralkan.

Larangan lainnya adalah memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster saat menerbitkan SE Nomor 07 tahun 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025) pagi.

Selain itu WNA dilarang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.

Kemudian membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

Koster juga melarang WNA mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

Larangan berikutnya yaitu bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Koster. (*)

Tags: Bali TopikKoster larang WNA panjat pohon sakralPohon Sakral di BaliSE Nmoro 07 Tahun 2025WNA dilarang panjat pohon sakral
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • UVJF 2026 Resmi Berakhir, Jazz Ubud Tutup dengan Kolaborasi Lintas Generasi dan Negara
  • Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Hidup Pariwisata dan Penggerak UMKM
  • QRIS Bali Summer Run 2026, Bank BPD Bali Dorong Transaksi Digital
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?