• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

1 tahun ago
Pejabat Bali menanam mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai

Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali

5 jam ago
Finalis Jegeg Bagus Badung 2026 saat malam grand final di Badung

Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan KADIN Bali di Art Centre Denpasar

Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali

9 jam ago
Gubernurali Wayan Koster saat pidato satu tahun Koster-Giri. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Akan Panggil BTID: Saya Tidak Akan Mundur, Mangrove Harus Kita Bela Bersama

16 jam ago
Koster tanam mangrove di Tanjung Benoa bersama Kejagung

Jadi Tameng Daratan Bali, Koster dan Kejagung Tanam Mangrove

1 hari ago
Foto udara Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kejati Bali Akan Panggil PT BTID, Bidik Data Tukar Guling Mangrove di Jembrana dan Karangasem

1 hari ago
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster saat mennnam mangrove tadi pagi dan lahan BTID yang disegel karena dugaan pembabatan mangrove. -BALITOPIK.COM

KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat

2 hari ago
Kolase: Wakil Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H (kiri) dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. -IST/BALITOPIK.COM

Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

Reporter balitopik.com
24 Maret 2025 - 3:11 am
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster tegas melarang perilaku WNA yang bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan Bali. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 poin b yang melarang wisatawan asing memanjat pohon yang disakralkan.

Larangan lainnya adalah memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster saat menerbitkan SE Nomor 07 tahun 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025) pagi.

Selain itu WNA dilarang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.

Kemudian membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

Koster juga melarang WNA mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

Larangan berikutnya yaitu bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Koster. (*)

Tags: Bali TopikKoster larang WNA panjat pohon sakralPohon Sakral di BaliSE Nmoro 07 Tahun 2025WNA dilarang panjat pohon sakral
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali
  • Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
  • Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?