Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS berlanjut, Selasa (6/1/1/2026). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Usai Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo memberikan keterangan di depan persidangan, Penuntut Umum menghadirkan Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., selaku Ahli Pidana.
Di depan persidangan, Ahli menerangkan bahwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah masing-masing delik yang berdiri sendiri. Konteks Palsu dalam Pasal 263 adalah adanya surat baru tetapi keterangan yang dituangkan dalam surat tidak benar.
Kemudian ada juga surat palsu, ada pembandingnya. Awalnya ada surat yang asli, kemudian dipalsukan, apakah dengan mengedit, mencetak kembali atau menutup bagian tertentu. Sehingga tidak semua delik pemalsuan itu harus ada surat pembanding, bisa juga ada keadaan pembanding.
Lebih lanjut, Penuntut Umum bertanya kepada ahli: ketika seseorang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian bahwa seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk membuka rekening, yang nantinya rekening tersebut akan diserahkan ke pihak lain, kemudian pihak terebut berhak mengelola rekening tersebut, dana bukan dari pemilik rekening. Kemudian token diserahkan ke orang lain sesuai dengan kuasa dan perjanjian.
Penerima rekening menampung uang di sana. Suatu ketika, ada uang di rekening tersebut, kemudian dia (pemilik rekening) melaporkan kehilangan dalam surat laporan kepolisian, menurut saudara dapat tidak dia (pemilik rekening) mengatakan kehilangan token? Padahal dia pernah menyerahkan. “Tidak dapat karena bertentangan dengan kenyataan”.
Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya kepada ahli: “apakah perjanjian harus punya daya ikat secara hukum?”. “Iya” tegas Ahli.
Pertanyaan kembali dilanjutkan oleh Gendo: “jika suatu perjanjian ada kausa haram yang merupakan syarat sah objektif perjanjian, sehingga akibatnya batal demi hukum, apakah perjanjian masih mengikat?”
“Melanggar syarat objektif dan akibatnya batal demi hukum. Ketika terjadi kebatalan maka tidak mengikatnya perjanjian bagi para pihak,” tegas saksi.
“Daya ikat ke pidananya bagaimana?” Tanya Gendo. “Pengujiannya harus keperdataan. Jika perjanjian tidak sah, maka akan mempengaruhi terhadap pemeriksaan dalam perkara pidana,” jawab Ahli.
Lebih lanjut, atas jawaban ahli, Gendo mempertegas pertanyaannya: “ketika batal demi hukum, maka berpengaruh pada siapa yang dirugikan. Apakah itu maksud pendapat ahli mengenai pengujian secara keperdataan?”
“Bagaimana implikasinya dalam proses peradilan pidana, kita menganal Prinsip prejudiciel geschil, terhadap hal-hal yang ada persengketaan keperdataan, dan permasalahan keperdataan, maka kewenangan hakim pidana, apakah menunggu sampai ada putusan perdata atau tidak, karena itu merupakan kewenangan, bukan kewajiban”.
Lebih jauh, Gendo bertanya, apakah mengenai pencabutan kuasa perbuatan hukum atau perbuatan melawan hukum?”. “Mencabut surat kuasa adalah perbuatan hukum,” tegas Ahli.
Atas jawaban tersebut, Gendo melanjutkan pertanyaannya, versi penyidik, pertama, ada uang masuk ke PT, diakui sebagai uang pelapor atau saksi korban. Kemudian dilakukan pencabutan kuasa token lalu dibuatkan surat kehilangan sehingga token bisa diganti lalu uang ditransfer ke rekening pribadi. Dalam perjalanannya kemudian, berdasarkan keterangan saksi korban, itu (uang yang masuk ke PT) bukan uang saksi korban.
Saksi korban menyatakan di depan persidangan uang tersebut bukan uang pribadi miliknya, melainkan uang dari Kliennya yang dikirim ke PT. lalu secara resmi PT juga mengajukan invoice ke Kliennya. Kemudian, saksi pelapor bukan siapa-siapa di PT, bukan pemegang saham, bukan direksi dan bukan komisaris. Terdakwa adalah direktur yang bertanggung gugat atas perusahaan. Uang tersebut masuk ke rekening PT.
“Menurut pendapat ahli, dimana kerugian si pelapor yang menyatakan dirinya sebagai korban?” tanya gendo.
Atas pertanyaan tersebut, Ahli menjawab, ada kemungkinan pengujian kerugian, apakah kita kontekskan ke pidana atau penggantian kerugian dalam konteks keperdataan.
Gendo melanjutkan pertanyaannya dengan menerangakan di awal bahwa Penyidik memasukkan uang sebsar 3,7 Milyar adalah kerugian dari saksi korban. Saksi korban di depan persidangan menerangkan bahwa itu (uang yang masuk ke PT) bukan uang miliknya. Faktanya, ternyata uang 3,7 milyar bukan uang dari saksi korban, tapi uang dari klien, yang berarti juga klien si PT.
“Bagaimana makna kerugiannya? Uang 3,7 milyar bukan dari saksi korban, uang masuk ke rekening PT, pertanggungjawabannya berada di Direktur.” Tanya Gendo.
“Ada beberapa hal yang bisa dikomentari, pertama jika ada keterangan yang berbeda dalam penyidikan maupun persidangan, maka keterangan yang digunakan adalah keterangan di persidangan. Kedua, mengenai adanya perbedaan mengenai siapa pemilik uang tersebut, maka harus menguji kembali kedudukannya sebagai seorang consent, baru bisa terkait substansi perkara itu,” jawab ahli.
Gendo juga menguraikan, pada BAP, diuraikan kronologi oleh penyidik bahwa sisa uang 3,7 milyar, kemudian terdakwa mengganti token dan uang ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Padahal faktanya uang tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa selaku direktur, tetapi uang dipindah dari rekening PT di bank 1, ke rekening PT bank 2, misalnya rekening PT Unipro Konstruksi Indonesia Bank Panin dipindah ke PT Unipro Konstruksi Indonesia Bank BRI. Ada fakta yang disajikan berbeda oleh penyidik.
“Bagaimana pendapat ahli dikaitkan dengan unsur dapat menimbulkan kerugian?” tanya Gendo. “Harus dibuktikan kepemilikan terhadap uang tersebut, baru konstruksikan dalam Pasal 263,” tegas Ahli.

















