• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Lanjutan Sidang Kasus PT UKI, Ahli Pidana Sebut Harus Dibuktikan Siapa Pemilik Uang di Rekening

Reporter balitopik.com
7 January 2026 - 12:09 pm
in Hukum
0
Lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat PT UKI di PN Denpasar. -Balitopik.com

Lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat PT UKI di PN Denpasar. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS berlanjut, Selasa (6/1/1/2026). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Usai Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo memberikan keterangan di depan persidangan, Penuntut Umum menghadirkan Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., selaku Ahli Pidana.

Di depan persidangan, Ahli menerangkan bahwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah masing-masing delik yang berdiri sendiri. Konteks Palsu dalam Pasal 263 adalah adanya surat baru tetapi keterangan yang dituangkan dalam surat tidak benar.

Kemudian ada juga surat palsu, ada pembandingnya. Awalnya ada surat yang asli, kemudian dipalsukan, apakah dengan mengedit, mencetak kembali atau menutup bagian tertentu. Sehingga tidak semua delik pemalsuan itu harus ada surat pembanding, bisa juga ada keadaan pembanding.

Lebih lanjut, Penuntut Umum bertanya kepada ahli: ketika seseorang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian bahwa seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk membuka rekening, yang nantinya rekening tersebut akan diserahkan ke pihak lain, kemudian pihak terebut berhak mengelola rekening tersebut, dana bukan dari pemilik rekening. Kemudian token diserahkan ke orang lain sesuai dengan kuasa dan perjanjian.

Penerima rekening menampung uang di sana. Suatu ketika, ada uang di rekening tersebut, kemudian dia (pemilik rekening) melaporkan kehilangan dalam surat laporan kepolisian, menurut saudara dapat tidak dia (pemilik rekening) mengatakan kehilangan token? Padahal dia pernah menyerahkan. “Tidak dapat karena bertentangan dengan kenyataan”.

Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya kepada ahli: “apakah perjanjian harus punya daya ikat secara hukum?”. “Iya” tegas Ahli.

Pertanyaan kembali dilanjutkan oleh Gendo: “jika suatu perjanjian ada kausa haram yang merupakan syarat sah objektif perjanjian, sehingga akibatnya batal demi hukum, apakah perjanjian masih mengikat?”

“Melanggar syarat objektif dan akibatnya batal demi hukum. Ketika terjadi kebatalan maka tidak mengikatnya perjanjian bagi para pihak,” tegas saksi.

“Daya ikat ke pidananya bagaimana?” Tanya Gendo. “Pengujiannya harus keperdataan. Jika perjanjian tidak sah, maka akan mempengaruhi terhadap pemeriksaan dalam perkara pidana,” jawab Ahli.

Lebih lanjut, atas jawaban ahli, Gendo mempertegas pertanyaannya: “ketika batal demi hukum, maka berpengaruh pada siapa yang dirugikan. Apakah itu maksud pendapat ahli mengenai pengujian secara keperdataan?”

“Bagaimana implikasinya dalam proses peradilan pidana, kita menganal Prinsip prejudiciel geschil, terhadap hal-hal yang ada persengketaan keperdataan, dan permasalahan keperdataan, maka kewenangan hakim pidana, apakah menunggu sampai ada putusan perdata atau tidak, karena itu merupakan kewenangan, bukan kewajiban”.

Lebih jauh, Gendo bertanya, apakah mengenai pencabutan kuasa perbuatan hukum atau perbuatan melawan hukum?”. “Mencabut surat kuasa adalah perbuatan hukum,” tegas Ahli.

Atas jawaban tersebut, Gendo melanjutkan pertanyaannya, versi penyidik, pertama, ada uang masuk ke PT, diakui sebagai uang pelapor atau saksi korban. Kemudian dilakukan pencabutan kuasa token lalu dibuatkan surat kehilangan sehingga token bisa diganti lalu uang ditransfer ke rekening pribadi. Dalam perjalanannya kemudian, berdasarkan keterangan saksi korban, itu (uang yang masuk ke PT) bukan uang saksi korban.

Saksi korban menyatakan di depan persidangan uang tersebut bukan uang pribadi miliknya, melainkan uang dari Kliennya yang dikirim ke PT. lalu secara resmi PT juga mengajukan invoice ke Kliennya. Kemudian, saksi pelapor bukan siapa-siapa di PT, bukan pemegang saham, bukan direksi dan bukan komisaris. Terdakwa adalah direktur yang bertanggung gugat atas perusahaan. Uang tersebut masuk ke rekening PT.

“Menurut pendapat ahli, dimana kerugian si pelapor yang menyatakan dirinya sebagai korban?” tanya gendo.

Atas pertanyaan tersebut, Ahli menjawab, ada kemungkinan pengujian kerugian, apakah kita kontekskan ke pidana atau penggantian kerugian dalam konteks keperdataan.

Gendo melanjutkan pertanyaannya dengan menerangakan di awal bahwa Penyidik memasukkan uang sebsar 3,7 Milyar adalah kerugian dari saksi korban. Saksi korban di depan persidangan menerangkan bahwa itu (uang yang masuk ke PT) bukan uang miliknya. Faktanya, ternyata uang 3,7 milyar bukan uang dari saksi korban, tapi uang dari klien, yang berarti juga klien si PT.

“Bagaimana makna kerugiannya? Uang 3,7 milyar bukan dari saksi korban, uang masuk ke rekening PT, pertanggungjawabannya berada di Direktur.” Tanya Gendo.

“Ada beberapa hal yang bisa dikomentari, pertama jika ada keterangan yang berbeda dalam penyidikan maupun persidangan, maka keterangan yang digunakan adalah keterangan di persidangan. Kedua, mengenai adanya perbedaan mengenai siapa pemilik uang tersebut, maka harus menguji kembali kedudukannya sebagai seorang consent, baru bisa terkait substansi perkara itu,” jawab ahli.

Gendo juga menguraikan, pada BAP, diuraikan kronologi oleh penyidik bahwa sisa uang 3,7 milyar, kemudian terdakwa mengganti token dan uang ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Padahal faktanya uang tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa selaku direktur, tetapi uang dipindah dari rekening PT di bank 1, ke rekening PT bank 2, misalnya rekening PT Unipro Konstruksi Indonesia Bank Panin dipindah ke PT Unipro Konstruksi Indonesia Bank BRI. Ada fakta yang disajikan berbeda oleh penyidik.

“Bagaimana pendapat ahli dikaitkan dengan unsur dapat menimbulkan kerugian?” tanya Gendo. “Harus dibuktikan kepemilikan terhadap uang tersebut, baru konstruksikan dalam Pasal 263,” tegas Ahli.

Tags: GendoGendo Law officeGiroPT UKIRekening BankToken Bank
Previous Post

APK Perguruan Tinggi Bali Rendah, ITB STIKOM Canangkan Program Ayo Kuliah

Next Post

Pembangunan Shortcut Singaraja–Mengwitani Mulai Dilanjutkan

Related Posts

Proses mediasi yang berakhir damai antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu. -Balitopik.com
Hukum

Pengacara asal NTT Damaikan Konflik Tanah Selama 22 Tahun di Jimbaran

Reporter balitopik.com
20 February 2026 - 2:44 am
0

Balitopik.com, BADUNG – Sengketa tanah antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu di kawasan Jimbaran resmi berakhir damai hari ini, Kamis...

Read moreDetails
Ilustrasi perundungan anak (Foto: Getty Images/MoMorad)

Polresta Denpasar Disebut Lamban Tangani Kasus Perundungan Anak

13 February 2026 - 3:36 am
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

12 February 2026 - 5:24 am
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

9 February 2026 - 6:17 am
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

6 February 2026 - 5:31 am
Next Post
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memulai pembangunan lanjutan Jalan Shortcut Singaraja–Mengwitani. -Balitopik.com

Pembangunan Shortcut Singaraja–Mengwitani Mulai Dilanjutkan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau perubahan arus lalu lintas di wilayah Kerobokan. -IST/Balitopik.com

Masyarakat Diimbau Adaptasi Terhadap Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas di Kerobokan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. Dok/pribadi-Balitopik.com

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Nyoman Parta: Ini Bagus, Tapi…

28 May 2025 - 5:06 am
Juru bicara (jubir) Gubernur Bali, I Gusti Putu Eka Mulyawan Wira Senapati alias Goes Wawan. -Humas Pemprov Bali.

Jubir Koster Minta Jangan Pelintir Ketidakhadiran Prabowo di PKB

18 June 2025 - 11:34 am
Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus. -Balitopik.com

Antara Optimis dan Pesimis PHRI Bali Memandang Wacana Cek Saldo Wisman

10 January 2026 - 2:14 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (47) Badung (30) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (140) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (40) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (26) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (81) Google (105) Gubernur Bali (106) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (19) I Wayan Adi Arnawa (37) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster (17) Koster-Giri (49) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (18) Pantai Serangan (20) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (30) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (22) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (38) Wayan Koster (360) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Hasil Penelitian UNUD: Mangrove Benoa Mati Karena Keracunan Logam Berat dan BBM
  • Adi Arnawa jadi Pembicara di BRIN, Bawa Materi Pengembangan SDM
  • Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?