Balitopik.com, BALI – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali I Made Supartha mengatakan wahana Jumping Extreme Park Bali yang berlokasi di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung pun sudah ditutup.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan Jumping Extreme Park Bali yang lolos dari konferensi pers Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, Minggu (23/11) kemarin terkait pemberhentian proyek lift kaca (Glass Viewing Platform).
Padahal Jumping Extreme Park Bali dan Lift Kaca di Nusa Penida itu sama-sama ditemukan pelanggaran pada saat sidak Pansus Trap DPRD Bali pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Sudah ditutup juga itu (Jumping Extreme Park Bali). Dua-duanya sudah ditutup. Cuma kemarin yang diumumkan yang besar (proyek lift kaca),” kata Supartha kepada Bali Topik, Senin (24/11/2025).
Supartha menegaskan, Jumping Extreme Park Bali juga termasuk dalam rekomendasi Pansus Trap DPRD Bali ke Gubernur Bali dan Bupati Klungkung untuk ditutup.
Rekomendasi itu sudah diakomodir secara keseluruhan oleh eksekutif dalam hal ini Gubernur Bali dan Bupati Klungkung. Selain itu pihak Jumping Extreme Park Bali secara kooperatif telah menghentikan wahana uji nyali tersebut sejak disidak.
“Yang melanggar kalau ada bangunan fisiknya kita minta dibongkar, kalau Jumping Extreme Park Bali tidak ada bangunan fisik, tapi kegiatannya sudah ditutup sejak pertama kali sidak ke sana,” tegasnya.
Supartha menyebut selama ini legislatif dan eksekutif selalu sepaham dan sejalan dalam menindak usaha atau investasi yang melanggar aturan. Ini guna mencegah eksploitasi Bali yang selama ini dikhawatirkan.
“Legislatif sama eksekutif itu sama persepsinya terkait kegiatan-kegiatan bangunan yang melanggar tata ruang, izinnya itu kita sepakat untuk ditutup,” ungkap Supartha.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan, sembari mengumpulkan data baru. Ke depan Pansus Trap DPRD Bali akan terus bergerilya membasi investasi yang melanggar tata ruang.
“Kita sedang evaluasi dan mengumpulkan data di Kabupaten/kota mana lagi yang ada kegiatan yang melanggar tata ruang,” tandasnya. (*)

















