Balitopik.com, DENPASAR – Terkait pernyataan influencer Benny Subawa melalui postingan di instagramnya @bennysubawa yang mengomentari kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang selama ini melakukan sidak izin bangunan ke sejumlah tempat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan penyelenggara pemerintah daerah itu ada eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) dan legislatif (DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota).
“Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk karena fenomena maraknya pembangunan liar, tujuannya baik adalah bisa membasmi pembangunan liar sampai ke akar-akar,” terang dia, Rabu (14/1/2026).
Supartha Bantah Omongan Influencer yang Sebut Pansus Trap jadi Alat Eksekutif
Lanjutnya, Pansus TRAP dibentuk adalah untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, membersihkan pelanggaran tata ruang, aset dan pelanggaran perizinan di Bali.
“Selain itu, untuk memastikan pembangunan Bali harus bisa selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Tri Hita Karana,” ucapnya.
Made Supartha juga menyampaikan, dibentunya Pansus TRAP adalah untuk bisa mengevaluasi izin-izin yang bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset, dan memberikan rekomendasi penegakan hukum demi keberlanjutan ruang hidup Bali.
Batal Pindah ke Bangli, Koster Ajukan Perpanjangan Penutupan TPA Suwung
Peran Pansus TRAP tidak semata-mata sepenuhnya hanya untuk mengambil domain eksekutif apalagi menjadi alat eksekutif.
“Apa yang dilakukan Pansus TRAP selama ini adalah bentuk nyata menjalankan kewenangan pengawasan sebagaimana salah satu tugas legislatif,” tegasnya.
Sembari menambahkan, kalau kita gak jaga alam bali dg segala ruang-ruang yg ada, ke depan ruang apa yg kita wariskan? kepada anak cucu kita, bila ruang ruang yang ada sudah habis dan amburadul?
Profil I Made Daging, Kanwil BPN Bali yang Baru Menjabat 11 Bulan dan Kini jadi Tersangka
Kita semua harus berperan demi menjaga Bali yang adi luhung, baik itu masyarakat, teman-teman media, legislatif-eksekutif-yudikatif/pemerintahan provinsi sampai kabupaten/kota, seluruh lapisan lainnya, sama-sama kita bergotong royong menjaga alam Bali dan seluruh isinya.
“Jangan saling mengkritik, saatnya saling berbuat yang terbaik demi menjaga Bali yang adi luhung. Mari kita bersama-sama menjaga Bali agar bisa selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagaimana perda 4/2023 tentang haluan pembangunan Bali masa depan/ 100 tahun bali era baru 2025-2125 sebuah dokumen perencanaan jangka panjang utk menjaga kelestarian manusia, alam dan kebudayaan bali, selama satu abad kedepan, dan perda perda strategis lainnya terkait pariwisata,” pungkasnya. (*)
















