• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Nyoman Parta saat memberikan pandangan kepada Tim Ahli Perumus RUU Perkoperasian di Baleg DPR RI. -Dok.pribadi

Nyoman Parta Kasih Paham Tim Ahli, Ingatkan soal Fungsi Koperasi

1 tahun ago
Komisi III DPR RI kunjungan ke Kejati Bali bahas kasus Tahura Ngurah Rai

DPR RI Minta Kejati Bali Tuntaskan Kasus 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Ngurah Rai

10 menit ago
Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, SH, MH. -Balitopik.com

DPRD Bali Usul Pulau Menjangan Jadi Zona Sakral, Wisata Massal Akan Dibatasi

1 jam ago
Ketua TP Posyandu Bali, Ny. Putri Koster, saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Bapelkesmas di Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Putri Koster Dorong Bapelkesmas Cetak SDM Kesehatan Unggul

21 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta Rabu (8/4/2026). -BALITOPIK.COM

Bali Mesin Devisa Nasional, Sumbang Rp176 Triliun, DPR Desak Infrastruktur Dipercepat

23 jam ago
Rapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama BPKAD dan BPN Badung membahas sengketa tanah di Pecatu dan Sempidi

Pansus TRAP “Plototi” Kinerja BPN Badung dan BPKAD Bali soal Sengketa Tanah Antara Warga dan Negara di Desa Pecatu dan Sempidi

1 hari ago
Petugas Imigrasi Bali menangkap buronan Interpol asal Inggris di Bandara Ngurah Rai

Bos Mafia Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Langsung Dideportasi

2 hari ago
Suasana persidangan kasus PT UKI di Pengadilan Negeri Denpasar

Diduga Ada Kriminalisasi di Kasus PT UKI, Ahli Hukum Puji Keberanian Hakim PN Denpasar

2 hari ago
Putri Koster saat kegiatan Posyandu di Gianyar bersama kader desa

Putri Koster Tegaskan 85% Nasib Desa Ditentukan Posyandu

2 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, April 10, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Nyoman Parta Kasih Paham Tim Ahli, Ingatkan soal Fungsi Koperasi

Reporter balitopik.com
19 Maret 2025 - 9:14 am
0 0
Nyoman Parta saat memberikan pandangan kepada Tim Ahli Perumus RUU Perkoperasian di Baleg DPR RI. -Dok.pribadi

Nyoman Parta saat memberikan pandangan kepada Tim Ahli Perumus RUU Perkoperasian di Baleg DPR RI. -Dok.pribadi

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menyentil atau memberi catatan tegas terhadap Tim Ahli Perumusan RUU Koperasi dalam rapat Pleno Presentasi Tim Ahli Tentang RUU Perkoperasian, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Hal itu karena dia belum terlihat ada sesuatu pembeda yang signifikan antara kondisi RUU Perkoperasian yang terdahulu dengan RUU Perkoperasian yang sekarang terkait dengan sejumlah permasalahan dan tantangan ke depan.

Artinya, belum ada spirit yang membedakan terkait presentasi Tim Ahli atas penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kita tahu bahwa saat ini koperasi banyak masalah, lalu dicitrakan seolah-olah hanya kumpulan orang yang sulit mengakses kredit perbankan, ditambah lagi dengan soal penyimpangan-penyimpangan koperasi dan lain-lainnya,” tegasnya.

Dikatakan Parta, yang ingin DPR bedakan itu adalah koperasi ke depan itu agar lebih progresif dan kuat. Nah, spirit inilah yang hilang, karena yang terjadi bahwa koperasi seolah-olah hanya menjadi milik satu atau dua orang saja, sehingga anggota koperasi tidak lagi memiliki kekuasaan.

Selanjutnya bagaimana menempatkan koperasi yang tertutup dan terbuka, bahwa selama ini koperasi banyak yang masuk secara teknis dan murni ke wilayah perbankan. Jadi tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik tetap menjadikannya sebagai nasabah, sehingga menyebabkan tidak ada hubungan apapun dengan koperasi kecuali hubungan simpan pinjam.

“Jadi tidak peduli lagi, apakah koperasi itu sehat atau tidak. Lalu, mau koperasi itu besar atau tidak. Karena hubunganya, sekedar peminjam dan pemberi pinjaman,” paparnya.

Oleh sebab itu, kata Parta, dalam UU baru nanti DPR harus lebih tegas, untuk koperasi-koperasi yang sudah masuk praktek seperti Perbankan jangan dikategorikan lagi sebagai koperasi, karena sudah keluar dari prinsip-prinsip koperasi, atau bisa juga kembalikan lagi seperti semula. “Maka buat saja perseroan terbatas yang menjadi milik koperasi,” terangnya.

Legislator dari Pulau Dewata itu menceritakan pengalamannya ketika mendatangi usaha koperasi di sebuah negara. Koperasinya berkembang pesat dan memiliki anggota yang sangat besar, bahkan koperasi itu diizinkan memiliki sebuah bank yang dikelola secara profesional.

“Sungguh prihatin Indonesia memiliki pasal 33 dalam UUD 1945, dimana disebutkan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lalu, kita punya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, bahkan punya Menteri Koperasi. Namun koperasinya banyak yang rapuh, tidak berkembang dan ekonominya dikuasai oligarki,” tuturnya.

Seperti Swiss, Malaysia, Philipina dan lain-lainnya tidak punya Menteri Koperasi, namun hebatnya pondasi ekonominnya kuat karena koperasinnya kuat. “Karena itulah penyusunan perubahan atas UU no 25 nomer th 1992 itu progresif, apalagi karena UU nya sudah jadul mencapai 33 tahun,” imbuhnya.

Intinya, jadi tujuan koperasi adalah mewujudkan demokrasi ekonomi di republik ini agar bisa mencerdaskan dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang baru ini harus memberikan titik terang dalam menuju demokrasi ekonomi dalam rangka menuju negara kesejahteraan.

“Jadi tanpa demokrasi ekonomi, maka sulit untuk membentuk koperasi yang kuat dengan karakter, dari, oleh dan untuk anggota sebagaimana amanat dari para pendiri Bangsa,” pungkasnya. (*)

Tags: Baleg DPR RIGoogleKoperasiNyoman PartaRUU Perkoperasian
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • DPR RI Minta Kejati Bali Tuntaskan Kasus 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Ngurah Rai
  • DPRD Bali Usul Pulau Menjangan Jadi Zona Sakral, Wisata Massal Akan Dibatasi
  • Putri Koster Dorong Bapelkesmas Cetak SDM Kesehatan Unggul
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?