• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Tekankan Keseimbangan Hukum

2 bulan ago
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Silmy Karim dan Arya Wedakarna Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Bali

2 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah rai saat interogasi salah satu WNI yang diduga akan mengikuti ibadah haji secara non prosedural. -BALITOPIK.COM

13 Calon Haji Non Prosedural Digagalkan di Bandara Bali

2 jam ago
Foto: Shalahuddin atau yang akrab disapa Bro Shalah. -Balitopik.com

Pemprov Bali Klarifikasi Hibah Gedung MUI Bukan Rp 3,6 Miliar

3 jam ago
Potret spanduk yang terpasang kemarin dan yang telah dibongkar hari ini. -BALITOPIK.COM

Baru Dipasang Kemarin, Spanduk Pemilik Tanah Di Ungasan Dibongkar Orang Tak Dikenal

3 jam ago
Potret 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan mengikuti ibadah haji secara non prosedural. IST

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Haji Non Prosedural 13 WNI

3 jam ago
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau pematangan lahan PSEL. -BALITOPIK.COM

Pematangan Lahan PSEL Benoa Dipantau Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli

6 jam ago
I Gusti Ngurah Putra Eka Santosa. -BALITOPIK.COM

Buku The Oracle of Usadha, Jembatan Tradisi dan Kedokteran

7 jam ago
Suasana diskusi publik AJI Denpasar bersama mahasiswa dan LBH Bali membahas ancaman kebebasan pers dan dampak AI.

Catat Rekor Terburuk Pasca-Reformasi, 6 Jurnalis Bali Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan

7 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Nyoman Parta Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset, Tekankan Keseimbangan Hukum

Reporter balitopik.com
30 Maret 2026 - 1:10 pm
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Nyoman Parta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara.

RDPU menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Bayu Dwi Anggoro, Maradona, serta Hibnu Nugroho. Mereka memberikan masukan dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset.

Nyoman Parta menyoroti bahwa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 turun menjadi skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencatat skor 37 dan peringkat 99.

Menurutnya, kerugian negara akibat berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang ada saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based). Pendekatan tersebut kerap menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

“RUU ini menjadi penting karena menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan, bukan hanya pelaku,” ujar Nyoman Parta.

Melalui skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara dapat merampas aset hasil kejahatan melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memutus aliran dana kejahatan.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya sejumlah isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan. Di antaranya terkait potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah, penerapan pembuktian terbalik, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan hak milik dan hak asasi manusia.

Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara konsep conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu, dengan non-conviction based yang memungkinkan perampasan tanpa vonis pidana.

Komisi III DPR RI, lanjut Nyoman Parta, akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pendekatan tersebut agar tetap menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum.

“Termasuk bagaimana mengatur perampasan aset dari kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika, skema penipuan, hingga praktik nominee,” tegasnya. (*)

Tags: asset forfeitureCPI IndonesiaDPR RIhukum pidanaKomisi III DPR RIKorupsiNCBNyoman PartaRUU Perampasan AsetTransparency International Indonesia
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Silmy Karim dan Arya Wedakarna Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Bali
  • 13 Calon Haji Non Prosedural Digagalkan di Bandara Bali
  • Pemprov Bali Klarifikasi Hibah Gedung MUI Bukan Rp 3,6 Miliar
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?