BALITOPIK.COM, BALI – Sengketa tanah seluas 15 hektare di wilayah Pecatu dan Sempidi menjadi sorotan serius DPRD Bali. Melalui Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP), DPRD mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung segera memberikan kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, dalam rapat bersama BPKAD Bali dan Kantor Pertanahan Badung di Gedung DPRD Bali, Kamis (9/4/2026).
“Karena ini menyangkut masyarakat, kami minta segera dicarikan solusi. Jangan sampai warga terus terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegas Suparta.
Menurutnya, respons pemerintah terhadap laporan masyarakat dinilai terlalu lambat. Ia menekankan pentingnya kejelasan status tanah, apakah merupakan aset negara atau milik warga.
“Sebenarnya tidak perlu berlama-lama. Surat masyarakat itu harus segera dijawab agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki riwayat yang cukup kompleks. Dari total 15 hektare, sekitar 2,9 hektare di antaranya tercatat sebagai aset negara.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan lahan tersebut telah terkapling, sehingga memerlukan kajian lebih mendalam untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak diam. Kami sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelas Maduyasa.
Ia menambahkan bahwa penentuan status lahan harus melibatkan BPN Badung, mengingat kewenangan utama berada pada lembaga tersebut, termasuk dalam hal data pertanahan, baik digital maupun manual.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Badung, Wayan Sukiana, menyatakan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap dokumen lama.
“Kami masih meneliti apakah ini produk lama atau baru. Ada sertifikat tahun 1998 dan 2005, jadi perlu pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Pansus TRAP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status tanah, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menghindari konflik berkepanjangan. Pihaknya akan memangil ulang BPN Badung dan BPKAD Bali untuk memperjelas status tanah tersebut. (*)









