BALITOPIK.COM, KARANGASEM — Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses tukar guling lahan Mangrove oleh PT BTID.
Hal ini terungkap saat peninjauan Pansus TRAP ke lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti dalam skema tukar guling lahan Mangrove di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak pada Februari lalu di Kawasan Kura Kura Bali.
Namun, hasil temuan di lokasi justru memunculkan indikasi masalah mendasar, terutama terkait legalitas dan status lahan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kondisi lahan yang ditinjau masih belum memiliki kejelasan hukum.
“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling?” tegasnya.
Menurutnya, dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti seharusnya sudah memiliki legalitas lengkap sebelum diserahkan kepada pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan syarat tersebut belum terpenuhi.
Pansus juga mempertanyakan asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID, termasuk keabsahan proses pembelian dari masyarakat. Kejanggalan lain muncul karena kawasan konservasi mangrove disebut telah lebih dulu diambil, sementara kewajiban administratif belum diselesaikan.
“Seharusnya diselesaikan dulu kewajibannya. Tidak bisa kawasan konservasi diambil sebelum syarat awal dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pansus menegaskan bahwa lahan dalam skema tukar guling tidak boleh berasal dari tanah negara atau kawasan kehutanan. Jika terbukti demikian, maka kesepakatan tersebut dinilai cacat secara prinsip.
“Kesepakatannya jelas, yang diserahkan adalah tanah milik pihak pengembang, bukan tanah negara,” kata Supartha.
Selain legalitas, kesetaraan nilai lahan juga menjadi perhatian. DPRD Bali menilai perlu ada transparansi terkait nilai tukar serta proses pembelian lahan yang disebut telah berlangsung sejak 1995 namun belum tuntas secara administratif.
Dalam peninjauan tersebut, perwakilan PT BTID juga dinilai tidak mampu memberikan penjelasan memadai terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.
“Perwakilan mereka tidak bisa menjawab persoalan tukar guling 40,2 hektare ini secara jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk penutupan aktivitas PT BTID jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga lingkungan dan mencegah kerugian daerah. (*)








