BALITOPIK.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam pertemuan bersama berbagai elemen masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), para ketua adat dari berbagai daerah, perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal pembahasan RUU tersebut.
Dalam forum itu, Parta menyoroti lamanya proses pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus berlarut-larut.
“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Menurut Parta, keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas serta keutuhan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat telah lebih dulu hadir sebelum negara berdiri, sekaligus membangun peradaban di seluruh Nusantara.
Ia juga menekankan peran vital masyarakat adat dalam menjaga lingkungan.
“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Parta menjelaskan bahwa ruang hidup masyarakat adat tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan, mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara hidup masyarakat yang harmonis dengan alam.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat menghambat investasi, Parta menilai hal tersebut berlebihan.
Menurutnya, justru ketiadaan regulasi selama ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan kepentingan pembangunan.“Negara harus hadir untuk mengatur. Tanpa pengaturan, benturan kepentingan akan terus terjadi. RUU ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Parta juga menyoroti dampak dari lambannya pembahasan RUU terhadap kondisi masyarakat adat yang semakin rentan.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, banyak komunitas adat menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka, baik akibat ekspansi pembangunan maupun konflik lahan.
“Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin rapuh posisi masyarakat adat,” tegasnya.
Kehadiran AMAN, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, dan koalisi sipil dalam pertemuan tersebut menunjukkan kuatnya dorongan publik agar RUU segera disahkan.
Parta berharap momentum ini dimanfaatkan oleh DPR RI untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan substansi undang-undang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.
“Semoga tahun ini kita bisa menyaksikan RUU Masyarakat Adat disahkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (*)









