BALITOPIK.COM, DENPASAR — Laporan dugaan pemalsuan silsilah yang dikaitkan dengan proses pembuatan sertifikat tanah di Polda Bali hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Pelapor, Ketut Sulindra, berharap penyidik segera menindaklanjuti proses tersebut setelah menerima perkembangan terakhir melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 pada Agustus 2026.
Sulindra melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Bali pada 11 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/108/II/2025/SPKT/POLDA BALI. Penanganannya berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Dalam SP2HP ke-13 tertanggal 24 Agustus 2026, Polda Bali menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik disebut telah meminta klarifikasi dari pelapor dan 10 saksi.
Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain Made Sandra, Wayan Subaga, Drs. Wayan Suata, Timotius Triadi dari BPN Kabupaten Badung, Nyoman Wandra, Nyoman Jaman, Wayan Putra Yasa, Made Giana, Made Surya Winata dan Ketut Kalih.
Penyidik juga melakukan klarifikasi tambahan terhadap Wayan Suata, meminta keterangan dari sejumlah saksi terlapor serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dalam perkembangan terakhir yang tercantum dalam SP2HP, penyidik masih akan memanggil kembali Ni Ketut Renti untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, yang bersangkutan disebut telah diundang memberikan keterangan, tetapi belum hadir.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut pada Selasa (29/9/2026), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa perkembangan selanjutnya akan disampaikan penyidik kepada pelapor melalui SP2HP.
“Sesuai SP2HP, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh penyidik kepada pelapor melalui SP2HP,” ujar Ariasandy.
Sementara itu, Sulindra berharap proses penanganan laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pengumpulan keterangan dan dokumen. Ia meminta penyidik segera mendalami hasil pemeriksaan yang telah dilakukan agar terdapat kejelasan mengenai laporan yang disampaikannya.
“Saya berharap Polda Bali segera memproses lebih lanjut laporan ini. Saya sudah mengikuti prosesnya dan memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan. Karena itu, saya berharap penyelidikan ini tidak berlarut-larut dan ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sudah saya sampaikan,” kata Sulindra.
Menurut Sulindra, persoalan yang dilaporkannya berkaitan dengan dugaan pemalsuan silsilah yang kemudian dikaitkan dengan proses pembuatan atau penerbitan sertifikat tanah.
Namun, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan dugaan tersebut terbukti sebagai tindak pidana. Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi antara lain merujuk pada ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat. SP2HP Polda Bali juga mencantumkan Pasal 263 KUHP lama yang dalam dokumen disebut telah digantikan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Dengan diterbitkannya SP2HP ke-13, Sulindra kini masih menunggu perkembangan berikutnya dari penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang belum memenuhi undangan serta pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan. (*)









