• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Sejumlah turis sedang bersantai di salah satu pantai di Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Pemanfaatan Pungutan Wisatawan Asing Bali Dibidik Kejagung, Kasatpol PP Bali Diduga Dipanggil

23 detik ago
I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Nyoman Parta Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus

12 jam ago
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya saat meluncurkan Website Cakrawasi, Command Center Cakrawasi, serta Galeri Mandala Krisna Ditintelkam di Gedung Presisi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Pengawasan WNA di Bali Diperkuat, Polda Bali Luncurkan Sistem Digital Cakrawasi

12 jam ago
WHDI Badung saat kunjungi para Sulinggih. -IST/BALITOPIK.COM

Menyambut Hari Suci Nyepi, WHDI Gelar Tali Kasih Dengan Sulinggih Se-Badung

23 jam ago
Foto bersama para siswa kelas XII SMK Saraswati 1 Denpasar usai mengikuti tes. -BALITOPIK.COM

Siswa SMK Saraswati 1 Denpasar Uji Kemampuan Bahasa Inggris Lewat Aplikasi Headway Test

1 hari ago
Layanan Imigrasi Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026, Layanan Kembali Normal 25 Maret

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memantau kesiapan pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

1 hari ago
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

2 hari ago
WAYAN Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Inspektorat Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

Koster Dukung KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Bali

2 hari ago
BALI TOPIK
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Pemanfaatan Pungutan Wisatawan Asing Bali Dibidik Kejagung, Kasatpol PP Bali Diduga Dipanggil

Reporter balitopik.com
14 Maret 2026 - 1:58 pm
0 0
Sejumlah turis sedang bersantai di salah satu pantai di Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Sejumlah turis sedang bersantai di salah satu pantai di Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mulai menjadi sorotan serius. Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memanggil Kepala Satpol PP Provinsi Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kebocoran penerimaan dari pungutan tersebut.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penerapan PWA sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Februari 2024 sebagai bagian dari upaya pelindungan budaya dan lingkungan alam Bali.

Berdasarkan informasi dalam surat yang beredar, Kepala Satpol PP Bali dijadwalkan memenuhi panggilan klarifikasi pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan agar pihak yang dipanggil membawa dokumen yang diperlukan untuk proses klarifikasi. Surat itu diketahui diterima oleh Kepala Seksi Investasi, Roni Indra, S.H., M.H.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi pemanggilan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan tanggapan.

Sorotan Hulu dan Hilir Pengelolaan PWA

Politisi sekaligus advokat Gede Pasek Suardika (GPS) menilai persoalan PWA dapat dilihat dari dua sisi utama, yakni hulu dan hilir.

Menurutnya, pada sisi hulu, terdapat perbedaan antara jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali dengan jumlah pungutan yang tercatat masuk.

Sementara pada sisi hilir, penggunaan dana PWA dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

“Di hulu, kenapa beda jumlah wisatawan asing yang datang dengan jumlah pungutan yang diterima. Di hilir, kenapa banyak program bukan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari dugaan kebocoran penerimaan maupun penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Dari potensi penerimaan yang diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun, menurutnya realisasi yang tercatat baru sekitar Rp300 miliar.

Penggunaan Anggaran Ikut Dipertanyakan

Gede Pasek juga menyoroti sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama PWA.

Beberapa program yang disebut antara lain:

  • Insentif Perbekel: Rp42,9 miliar
  • Jalan Lingkar Turyapada: Rp10 miliar
  • BKK penduduk pendatang: Rp1,5 miliar
  • Penyediaan jasa pelayanan umum kantor: Rp8,69 miliar
  • Promosi pariwisata: Rp4,3 miliar

Menurutnya, program-program tersebut seharusnya tidak menggunakan dana dari pungutan wisatawan asing.

Ia juga menilai pembangunan Jalan Lingkar Turyapada semestinya menggunakan sumber pendanaan lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor, karena pembangunan jalan justru berpotensi mengurangi kawasan hijau.

“Dari pohon menjadi beton dan aspal yang bertentangan dengan tujuan PWA untuk pelestarian lingkungan alam Bali,” tegasnya.

Sorotan Penggunaan Dana untuk Upacara Adat

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana PWA untuk kegiatan aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan.

Menurutnya, dana sekitar Rp5,6 miliar untuk kegiatan tersebut berasal dari kontribusi wisatawan asing melalui pungutan tersebut.

Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa kegiatan keagamaan umat Hindu di Bali dibiayai oleh wisatawan.

Data Penerimaan PWA

Catatan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali menunjukkan bahwa penerimaan PWA hingga 30 Desember 2024 baru mencapai sekitar Rp317 miliar.

Jumlah tersebut diperkirakan hanya mencakup 30–40 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali.

Padahal, dengan jumlah sekitar 6,3 juta wisatawan asing pada tahun 2024, potensi penerimaan seharusnya bisa mencapai sekitar Rp945 miliar.

Data dari Bank BPD Bali juga menunjukkan bahwa sekitar 92,57 persen wisatawan asing membayar PWA melalui kartu kredit, yang berarti pembayaran dilakukan sebelum kedatangan melalui sistem Love Bali.

Dampak terhadap PAD dan Program Budaya

Di sisi lain, penerapan PWA juga disebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Bapenda dan BPKAD Provinsi Bali, realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah meningkat 19,50 persen, dari sekitar Rp401 miliar pada 2023 menjadi Rp479 miliar pada 2024.

Dalam komponen tersebut, kontribusi PWA tercatat sekitar Rp317,88 miliar.

Sementara itu, anggaran pelindungan budaya Bali juga meningkat. Data Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menunjukkan anggaran naik dari Rp107,14 miliar pada 2024 menjadi Rp218,97 miliar pada 2025.

Sebagian dana tersebut digunakan untuk program pelestarian budaya, termasuk Pesta Kesenian Bali (PKB).

Program Lingkungan dan Subak

Di sektor lingkungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada tahun 2025 mengelola BKK sebesar Rp40 miliar untuk program penanganan sampah yang disalurkan ke kabupaten/kota, antara lain:

  • Denpasar: Rp10 miliar
  • Tabanan: Rp5 miliar
  • Gianyar: Rp5 miliar
  • Bangli: Rp4 miliar
  • Buleleng: Rp4 miliar
  • Karangasem: Rp4 miliar
  • Klungkung: Rp4 miliar
  • Jembrana: Rp4 miliar

Selain itu, program pelestarian subak juga mendapat dukungan pendanaan.

Pada 2024, bantuan sebesar Rp10 juta per subak diberikan kepada 2.858 subak.

Sedangkan pada 2025, bantuan meningkat menjadi Rp15 juta per subak untuk 2.862 subak.

Satpol PP Bali Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang dikonfirmasi terkait informasi pemanggilan oleh Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)

Tags: Berita BaliBudaya BaliDenpasarGede Pasek SuardikaKejaksaan Agunglingkungan BaliPAD balipengelolaan dana pariwisatapungutan wisatawan asing baliPWA BaliSatpol PP Baliwisatawan asing Bali
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pemanfaatan Pungutan Wisatawan Asing Bali Dibidik Kejagung, Kasatpol PP Bali Diduga Dipanggil
  • Nyoman Parta Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus
  • Pengawasan WNA di Bali Diperkuat, Polda Bali Luncurkan Sistem Digital Cakrawasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?