BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pemprov Bali mulai memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU. Seluruh bupati dan wali kota di Bali diminta segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm tertanggal 16 Oktober 2026.
Surat dengan sifat segera itu meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi antrean panjang serta dugaan praktik rekayasa pengisian BBM di SPBU.
Satgas yang dibentuk diminta melibatkan sejumlah unsur, mulai dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas hingga PT Pertamina Patra Niaga.
Tidak hanya memantau antrean, Satgas juga mendapat tugas memeriksa dugaan praktik rekayasa untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Beberapa modus yang secara khusus disebut dalam surat tersebut antara lain modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas, penggunaan pelat nomor kendaraan yang ilegal, serta bentuk rekayasa lainnya yang bertujuan mendapatkan BBM bersubsidi melebihi sasaran atau volume yang ditentukan.
Pemprov Bali juga meminta Satgas memastikan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi diterapkan sesuai kriteria kendaraan ketika terjadi antrean panjang.
Bahkan, mekanisme pembatasan pengisian berikutnya dapat diterapkan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya. Penerapan mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian kembali mengantre berulang kali di SPBU. Pemprov Bali menilai pola tersebut dapat memperparah kepadatan antrean di sekitar SPBU.
Tidak berhenti pada pengawasan, pemerintah daerah juga diminta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan secara berulang.
Sanksi administratif dapat berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin. Jika pelanggaran memenuhi unsur pidana, pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Gubernur Bali Wayan Koster juga tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan laporan, bersama Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Danrem 163/Wirasatya, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bali.
Langkah pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai peruntukan sekaligus mengantisipasi antrean yang semakin padat di tengah persoalan pasokan BBM di Bali. (*)









