• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

Reporter balitopik.com
6 February 2026 - 5:31 am
in Hukum
0
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Pengempon Pura Dalem Balangan kembali mempertanyakan dalil praperadilan yang diajukan Kepala BPN Bali, I Made Daging terkait penetapan status tersangka. Mereka menilai permohonan Made Daging mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang tidak benar.

Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, mereka akan melaporkan dugaan rekayasa yurisprudensi yang dikutip oleh tim kuasa hukum Made Daging.

“Wajar saja keadilan tidak mudah dihadirkan pemohon, karena perjuangannya didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi Hakim Tunggal Praperadilan dan masyarakat luas,” ujar Hasibuan saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Adapun yurisprudensi yang disebut Hasibuan sebagai kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.

Termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.

“Faktanya, kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon. Buktinya? mudah. Masyarakat bisa mengecek sendiri faktanya,” imbuh Hasibuan.

Menurut Hasibuan, praktik mengutip putusan fiktif mulai marak sejak penggunaan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT semakin populer. Ia mencontohkan kasus Mata v Avianca di Amerika Serikat pada 2023, di mana pengacara penggugat mengutip enam putusan fiktif sebagai preseden, sehingga gugatan ditolak dan pengacara tersebut dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Inggris, Kanada, dan India.

Berkaca pada pola tersebut, Ia menilai kemungkinan terjadinya praktik serupa di Indonesia terbuka lebar. Ia menegaskan sebagian besar kasus rekayasa kutipan putusan memang berkaitan dengan penggunaan AI.

Karena itu, Hasibuan menekankan agar seluruh praktisi hukum lebih berhati-hati dan menegaskan bahwa tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas.

“Pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan,” tandasnya. (*)

Tags: GPSHarmaini Idris HasibuanI Made DagingPraperadilan
Previous Post

KORVE! Bali dan Pusat Keroyok Sampah di Pantai

Next Post

BADUNG PROMO TANI! Strategi Bangkitkan Ekonomi Lokal 

Related Posts

Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com
Hukum

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

Reporter balitopik.com
9 February 2026 - 6:17 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status...

Read moreDetails
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

6 February 2026 - 5:12 am
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Surat Keterangan Kehilangan Dibuat PAS Karena Token Bank Tidak Dalam Penguasaan

4 February 2026 - 1:55 pm
Suasana sidang praperadilan dengan agenda keterangan ahli dari termohon Polda Bali. -Balitopik.com

Saksi Ahli Polda Bali Sebut Kasus Made Daging bisa Batal Demi Hukum

4 February 2026 - 10:38 am
PAS saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. -Balitopik.com

Fakta Kasus PT UKI, Terdakwa Serahkan Token karena Intimidasi 2 Oknum TNI

4 February 2026 - 6:28 am
Next Post
Suasana program Badung Promo Tani. -IST/Balitopik.com

BADUNG PROMO TANI! Strategi Bangkitkan Ekonomi Lokal 

Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirastya dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. -Balitopik.com

Fungsi Sipandu Beradat Diperpanjang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Wayan Koster dan De Gadjah saat pertemuan di rumahnya De Gadjah, (10/2/2025).

Daftar Kesepakatan Hasil Pertemuan Koster dan De Gadjah Hari Ini

10 February 2025 - 12:03 pm
Suasana Mejaya Jaya para kepala daerah terpilih di Pura Agung Besakih. -Balitopik.com

Maksud Koster Sopirin Para Kepala Daerah saat Mejaya Jaya di Pura Besakih

13 February 2025 - 9:31 am
Salah satu outlet mie gacoan di Bali. -IST/Balitopik.com

Putar Lagu Tanpa Izin, Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

23 July 2025 - 6:20 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (41) Badung (27) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (138) Bali Banjir (16) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (25) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (80) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (18) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (17) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (29) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (20) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (37) Wayan Koster (348) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Melawan Kanker Demokrasi: Mengapa Nepotisme dan Kronisme Adalah Penghianatan Publik?
  • Ekonomi Bali Melesat di Bawah Koster, Pengamat: Momentum Emas Sejahterakan Desa
  • Kontroversi Marina Serangan

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?