• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

2 bulan ago
Kolase: Megawati Soekarnoputri dan 2 model saat tampilkan produk Dior yang gunakan Kain Endek Bali pada gelaran Paris Fashion Week September 2020 lalu. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali

17 jam ago
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri temu wicara bersama pelaku UMKM Bali terkait HKI dan manajemen usaha di Klungkung. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI

21 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penyerahan sertifikat HKI Provinsi Bali 2026 di Klungkung bersama sejumlah pejabat dan pelaku UMKM. -IST/BALITOPIK.COM

Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026

22 jam ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Parta: Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah Penunaian Janji Republik

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta saat briefing pejabat Pemprov Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kebijakan Baru! Mulai 10 April ASN Bali WFH, Tapi Layanan Tetap Normal

2 hari ago
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri di Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Menteri Imipas Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli

2 hari ago
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Aturan Baru Sampah di Bali: Organik Wajib Diolah dari Rumah

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi santunan untuk 66 siswa SD N 5 Banjar yang terdampak banjir. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Salurkan Rp129 Juta untuk SDN 5 Banjar Pascabanjir

2 hari ago
BALI TOPIK
Kamis, April 2, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

Reporter balitopik.com
6 Februari 2026 - 5:31 am
0 0
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Pengempon Pura Dalem Balangan kembali mempertanyakan dalil praperadilan yang diajukan Kepala BPN Bali, I Made Daging terkait penetapan status tersangka. Mereka menilai permohonan Made Daging mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang tidak benar.

Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, mereka akan melaporkan dugaan rekayasa yurisprudensi yang dikutip oleh tim kuasa hukum Made Daging.

“Wajar saja keadilan tidak mudah dihadirkan pemohon, karena perjuangannya didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi Hakim Tunggal Praperadilan dan masyarakat luas,” ujar Hasibuan saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Adapun yurisprudensi yang disebut Hasibuan sebagai kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.

Termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.

“Faktanya, kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon. Buktinya? mudah. Masyarakat bisa mengecek sendiri faktanya,” imbuh Hasibuan.

Menurut Hasibuan, praktik mengutip putusan fiktif mulai marak sejak penggunaan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT semakin populer. Ia mencontohkan kasus Mata v Avianca di Amerika Serikat pada 2023, di mana pengacara penggugat mengutip enam putusan fiktif sebagai preseden, sehingga gugatan ditolak dan pengacara tersebut dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Inggris, Kanada, dan India.

Berkaca pada pola tersebut, Ia menilai kemungkinan terjadinya praktik serupa di Indonesia terbuka lebar. Ia menegaskan sebagian besar kasus rekayasa kutipan putusan memang berkaitan dengan penggunaan AI.

Karena itu, Hasibuan menekankan agar seluruh praktisi hukum lebih berhati-hati dan menegaskan bahwa tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas.

“Pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan,” tandasnya. (*)

Tags: GPSHarmaini Idris HasibuanI Made DagingPraperadilan
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali
  • Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI
  • Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?