BALITOPIK.COM, BALI – Penyelidikan kasus matinya sejumlah pohon mangrove di kawasan pintu keluar Tol Benoa terus berlanjut. Penyidik dari Polda Bali melalui Direktorat Kriminal Khusus memanggil para pelapor untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Selasa (10/3/2026).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyampaian Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (P2HP) kepada para pelapor terkait dugaan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan tersebut.
Beberapa aktivis lingkungan yang memenuhi panggilan penyidik di antaranya I GNA Agus Norman Sasono, Founder Bersih-Bersih Bali; I Wayan Sudiro dari LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali; serta I Nyoman Gede Wismaya, Ketua Komunitas Lingkungan Forum Belati Bali.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mulai pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA. Dalam proses tersebut, para pelapor menerima penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat penyelidikan terkait dugaan penyebab matinya sejumlah pohon mangrove di kawasan pintu keluar Tol Benoa.
Selama pemeriksaan, para pelapor turut didampingi Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara (RAN) yang terdiri dari Putu Ari Sagita, I Wayan Santi Adnyana, A.A. Bagus Jaya Adri Putra, Wishwanata Adi Darma, dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti.
Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua Relawan Advokasi Nusantara, Putu Ari Sagita, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik Sub Direktorat Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali terkait penyelidikan kasus matinya mangrove di wilayah KSOP Benoa.
Menurutnya, para pelapor dimintai keterangan mengenai kronologi awal temuan pohon mangrove yang mati, kondisi lingkungan di sekitar lokasi, serta berbagai data dan informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Para pelapor memberikan keterangan secara lengkap kepada penyelidik, termasuk temuan di lapangan serta kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir,” ujar Putu Ari Sagita.
Sementara itu, Agripa Trifosa Sianipar, Sekretaris Relawan Advokasi Nusantara (RAN), menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menyebut RAN merupakan wadah kolektif yang terbuka bagi berbagai kalangan untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Harapannya, penyelidikan ini bisa segera naik ke tahap berikutnya sehingga penyebab matinya pohon mangrove dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Relawan Advokasi Nusantara bersama para aktivis lingkungan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan pesisir Bali. (*)









