• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi perundungan anak (Foto: Getty Images/MoMorad)

Polresta Denpasar Disebut Lamban Tangani Kasus Perundungan Anak

1 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. BALITOPIK.COM

Koster Dukung CHANDI Summit 2026 di Bali, Perkuat Diplomasi Budaya Dunia

7 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi

49 menit ago
Suasana kunjungan kerja Kesekretariatan DPRD Buleleng ke DPDR Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik

3 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

PWA “Dibidik” Kejagung, Koster: Benar, Saya Sudah Dihubungi Akan Dibantu Optimalkan

4 jam ago
Warga Komunitas Bungawaru Alor di Bali saat aksi bersih pantai Kuta dan Legian. -BALITOPIK.COM

“Jaga Bali Rumah Kita Bersama” Sekelompok Warga Timur Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Legian

21 jam ago
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Koster. -IST/BALITOPIK.COM

Hari Wanita Internasional 2026 dan Peran Perempuan Bali

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat melepas para pemudik. -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Lepas 625 Pemudik Gratis, 15 Bus Disiapkan Menuju Jawa Timur

2 hari ago
Tangkap layar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Jadwal dan Larangan Pengunjung Pura Besakih Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

2 hari ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 16, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Polresta Denpasar Disebut Lamban Tangani Kasus Perundungan Anak

Reporter balitopik.com
13 Februari 2026 - 3:36 am
0 0
Ilustrasi perundungan anak (Foto: Getty Images/MoMorad)

Ilustrasi perundungan anak (Foto: Getty Images/MoMorad)

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR — Apridi Abdi Negara S.H., kuasa hukum pelapor Piet Arja Saputra mengomentari lambanya penanganan perkara dugaan perundungan anak dan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Polresta Denpasar.

Mengingat, laporan terhadap seorang warga negara asing bernama Peter Chan Ho Kwan yang telah diajukan sejak 10 Juli 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 120/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024.

Laporan terhadap Peter Chan Ho Kwan atas dugaan perundungan terhadap anak perempuan dari pelapor Piet Arja Saputra yang masih di bawah umur melalui sosial media.

“Dengan peningkatan status tersebut, secara hukum telah terdapat dugaan peristiwa pidana yang wajib ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas oleh penyidik. Namun hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kepastian perkembangan perkara,” kata Abdi, diterima Bali Topik, Jumat (13/2/2026).

Abdi mengatakan, rentang waktu penanganan yang panjang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, terlebih perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keterlambatan proses hukum tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga memperpanjang beban psikologis korban dan keluarganya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), penyidikan wajib dilaksanakan secara cepat, profesional, transparan, dan tidak boleh terjadi undue delay (penundaan yang tidak beralasan).

Selain itu, KUHAP Baru juga menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi korban serta kewajiban aparat penegak hukum menilai seluruh alat bukti secara objektif, termasuk keterangan atau pengakuan pihak terlapor yang didukung alat bukti lain, untuk menentukan status hukum perkara.

Sebagai Penasehat Hukum, ia menilai proses yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan rasa keadilan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih perkara yang menyangkut anak harus ditempatkan sebagai prioritas karena berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Abdi meminta Polresta Denpasar untuk; Menyampaikan perkembangan penyidikan secara resmi dan berkala, Melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan profesional, Segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi dan Memberikan kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak beralasan sebagaimana amanat KUHAP Baru.

“Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum, namun kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara yang tidak boleh ditunda,” tandasnya. (*)

Tags: BullyngPerundunganPolresta Denpasar
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Dukung CHANDI Summit 2026 di Bali, Perkuat Diplomasi Budaya Dunia
  • Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi
  • DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?