BALITOPIK.COM, DENPASAR — Keabsahan penetapan tersangka dan dasar penahanan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah minimal alat bukti. Menurutnya, bukti yang digunakan penyidik juga harus relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Selain kuantitatif, selain kuantitas dua alat bukti itu, harus juga dimaknai ada kualitatif dan juga ada korelatif,” kata Pasek seusai persidangan.
Selain mempersoalkan alat bukti, Pasek meminta hakim menguji dasar penahanan Made Daging, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi perlu dilihat melalui mekanisme administrasi pemerintahan sebelum ditarik ke ranah pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasek turut mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir. Ia menilai aspek administrasi pemerintahan perlu mendapat perhatian dalam menguji perkara yang berkaitan dengan keputusan pejabat administrasi.
Anggota tim hukum pemohon, I Made Ariel Suardana, juga mempertanyakan penanganan laporan ketiga terhadap Made Daging. Ia merujuk keterangan ahli administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon dalam persidangan.
Menurut Ariel, ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya mekanisme administratif dalam menilai persoalan keputusan administrasi. Ia juga menyampaikan bahwa menurut keterangan ahli tersebut, surat yang dipersoalkan tidak memiliki kecacatan substansi maupun aspek lainnya.
Ariel turut menyoroti rangkaian laporan yang menurutnya muncul pada 2024, 2025, dan 2026. Ia mengatakan laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihaknya memenangkan praperadilan. Sementara itu, laporan ketiga masih berjalan dan menjadi bagian dari perkara yang kini diuji.
Ia juga menyinggung asas ne bis in idem terkait kemungkinan penanganan perkara berulang dengan objek dan bukti yang sama. Namun, penerapan asas tersebut bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Di sisi lain, tim hukum Polda Bali selaku termohon menegaskan penetapan tersangka Made Daging didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, mengatakan penetapan tersangka tidak didasarkan pada pendapat ahli, melainkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Itu pendapat ahli saja. Kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata Gatra.
Ia menjelaskan, perkara yang sekarang diuji berbeda dari perkara sebelumnya. Menurutnya, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 menggunakan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan kewenangan, sedangkan perkara saat ini menggunakan Pasal 391 KUHP baru terkait dugaan pemalsuan surat. Gatra juga menyebut kedua perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang berbeda.
Sidang di Ruang Candra PN Denpasar itu mengagendakan penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, serta pemeriksaan ahli dari kedua pihak. Salah satu dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Perbedaan argumentasi kedua pihak kini menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan. Hakim akan menilai keabsahan tindakan penyidik berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)









