Balitopik.com, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melaksanakan aanmaning (teguran/peringatan) terhadap para pihak yang kalah dalam perkara perdata sengketa lahan di Kelurahan Serangan. Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.
Namun, dalam aanmaning tersebut, Tergugat I PT. Bali Turtle Island Development (PT BTID) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan) tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun maupun mengirimkan perwakilan.
Aanmaning tersebut hanya dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Sarah alias Hj. Maisarah, yang diwakili kuasa hukum sekaligus ahli waris Siti Sapurah, S.H. (Ipung), Tergugat III / Termohon Eksekusi III, Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., Turut Tergugat / Turut Termohon Eksekusi, yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.
Menariknya dalam persidangan aanmaning, Ketua PN Denpasar menegur perwakilan Bagian Hukum Pemkot Denpasar karena dinilai tidak memiliki legalitas yang sah untuk mewakili Walikota Denpasar.
Yang dipanggil dalam aanmaning ini adalah Walikota Denpasar selaku Kepala Pemerintah Kota Denpasar, sehingga pemberian kuasa harus langsung dari Walikota, bukan hanya dari Bagian Hukum
Kuasa hukum pemohon Eksekusi Siti Sapurah, S.H atau akrab disapa Ipung menjelaskan bahwa Ketua PN Denpasar telah menegaskan bahwa aanmaning merupakan peringatan resmi agar para pihak yang kalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu :Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tanggal 16 Oktober 2025
Dalam amar putusan tersebut, terdapat dua poin utama yang dimohonkan untuk dieksekusi, yakni pertama menghukum Tergugat I PT BTID untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10,5 miliar.
Kedua menghukum Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Walikota Denpasar, atau pihak-pihak yang memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi, untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela tanpa syarat apa pun. Apabila diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan pengamanan aparat Polri dan TNI.
Selain itu, menurut Ipung Ketua PN Denpasar juga telah memutuskan Putusan tersebut juga menjadi dasar hukum bagi BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.
Ipung menyatakan bahwa ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pengabaian terhadap aanmaning pertama. Pengadilan memberikan waktu delapan hari untuk menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak dimanfaatkan, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengadilan negeri Denpasar menjadwalkan aanmaning kedua akan dilaksanakan pada Kamis, (12/2/2026), apabila para pihak tidak menunjukkan itikad baik. Pengadilan juga menegaskan akan tetap melakukan eksekusi paksa sesuai permohonan Pemohon Eksekusi, kecuali permohonan tersebut dicabut.
Selain itu, Ipung menegur Lurah Serangan terkait dugaan rencana penerbitan surat keterangan yang menyatakan objek sengketa sebagai jalan yang diaspal menggunakan dana Musrenbang.
Ipung menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana, karena telah bertentangan dengan putusan pengadilan yang inkracht.
“Dalam putusan sudah sangat tegas dinyatakan bahwa seluruh alat bukti surat yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ipung.
Ia menambahkan bahwa dalil penggunaan dana Musrenbang telah dipertimbangkan dan ditolak oleh majelis hakim sejak tingkat pertama.
“Jika tetap dibuat, apalagi untuk kepentingan pengajuan PK, maka itu bisa masuk keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu, dan kami tidak akan ragu menempuh jalur pidana,” pungkasnya. (*)

















