• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi Siti Sapurah, S.H atau akrab disapa Ipung di Pengadilan Negeri Denpasar. -IST/Balitopik.com

PT BTID dan Desa Adat Mangkir dari Sidang Eksekusi Lahan di Serangan

2 bulan ago
Pengamat Politik Universitas Udayana, Efatha Filomeno Borromeu Duarte. -BALITOPIK.COM

Tulisan Dr. Efatha soal AS – Israel Manfaatkan AI Dalam Memburu Petinggi Iran

3 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan saat kumpul bersama Forkopimda, Majelis Agama, FKUB dan Ormas. -BALITOPIK.COM

Semua Pihak Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri di Bali

2 hari ago
Ilustsrasi larangan internet saat Nyepi di Bali. -IST

Pemprov Bali Umumkan Internet Dibatasi Saat Nyepi Mulai dari 19 Maret Pukul 06.00 – 20 Maret 06.00 WITA

2 hari ago
Kolase: I Made Teja (kiri) dan Gede Pasek Suardika (GPS). -IST/BALITOPIK.COM

Sorotan Kasus TPA Suwung, Gede Pasek Suardika Minta Penanganan Menyeluruh

2 hari ago
Petugas Imigrasi amankan para pembuat video pornografi di Bandara Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

WNA Pembuat Video “Enak-Enak” Ditangkap Saat Hendak Kabur dari Bali

3 hari ago
Para pelaku WNA yang membuat konten dewasa di Villa kawasan Pererenan saat diperiksa Mapolres Badung. -IST/BALITOPIK.COM

Video “Lendir” Ojol-Bule di Bali Terbongkar, 3 WNA Ditangkap

3 hari ago
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan penggrebekan. -IST/BALITOPIK.COM

Bareskrim Polri Gerebek Diskotik di Bali, Temukan Ratusan Ekstasi

3 hari ago
Mantan Kadis KLH Provinsi Bali, I Made Teja. -IST/BALITOPIK.COM

Gegara TPA Suwung, Menteri Lingkungan Hidup Tersangkakan Eks Kadis KLH Bali

3 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, Maret 20, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

PT BTID dan Desa Adat Mangkir dari Sidang Eksekusi Lahan di Serangan

Reporter balitopik.com
29 Januari 2026 - 3:22 pm
0 0
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi Siti Sapurah, S.H atau akrab disapa Ipung di Pengadilan Negeri Denpasar. -IST/Balitopik.com

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi Siti Sapurah, S.H atau akrab disapa Ipung di Pengadilan Negeri Denpasar. -IST/Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melaksanakan aanmaning (teguran/peringatan) terhadap para pihak yang kalah dalam perkara perdata sengketa lahan di Kelurahan Serangan. Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.

Namun, dalam aanmaning tersebut, Tergugat I PT. Bali Turtle Island Development (PT BTID) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan) tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun maupun mengirimkan perwakilan.

Aanmaning tersebut hanya dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Sarah alias Hj. Maisarah, yang diwakili kuasa hukum sekaligus ahli waris Siti Sapurah, S.H. (Ipung), Tergugat III / Termohon Eksekusi III, Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., Turut Tergugat / Turut Termohon Eksekusi, yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.

Menariknya dalam persidangan aanmaning, Ketua PN Denpasar menegur perwakilan Bagian Hukum Pemkot Denpasar karena dinilai tidak memiliki legalitas yang sah untuk mewakili Walikota Denpasar.

Yang dipanggil dalam aanmaning ini adalah Walikota Denpasar selaku Kepala Pemerintah Kota Denpasar, sehingga pemberian kuasa harus langsung dari Walikota, bukan hanya dari Bagian Hukum

Kuasa hukum pemohon Eksekusi Siti Sapurah, S.H atau akrab disapa Ipung menjelaskan bahwa Ketua PN Denpasar telah menegaskan bahwa aanmaning merupakan peringatan resmi agar para pihak yang kalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu :Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tanggal 16 Oktober 2025

Dalam amar putusan tersebut, terdapat dua poin utama yang dimohonkan untuk dieksekusi, yakni pertama menghukum Tergugat I PT BTID untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10,5 miliar.

Kedua menghukum Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Walikota Denpasar, atau pihak-pihak yang memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi, untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela tanpa syarat apa pun. Apabila diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan pengamanan aparat Polri dan TNI.

Selain itu, menurut Ipung Ketua PN Denpasar juga telah memutuskan Putusan tersebut juga menjadi dasar hukum bagi BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.

Ipung menyatakan bahwa ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pengabaian terhadap aanmaning pertama. Pengadilan memberikan waktu delapan hari untuk menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak dimanfaatkan, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengadilan negeri Denpasar menjadwalkan aanmaning kedua akan dilaksanakan pada Kamis, (12/2/2026), apabila para pihak tidak menunjukkan itikad baik. Pengadilan juga menegaskan akan tetap melakukan eksekusi paksa sesuai permohonan Pemohon Eksekusi, kecuali permohonan tersebut dicabut.

Selain itu, Ipung menegur Lurah Serangan terkait dugaan rencana penerbitan surat keterangan yang menyatakan objek sengketa sebagai jalan yang diaspal menggunakan dana Musrenbang.

Ipung menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana, karena telah bertentangan dengan putusan pengadilan yang inkracht.

“Dalam putusan sudah sangat tegas dinyatakan bahwa seluruh alat bukti surat yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ipung.

Ia menambahkan bahwa dalil penggunaan dana Musrenbang telah dipertimbangkan dan ditolak oleh majelis hakim sejak tingkat pertama.

“Jika tetap dibuat, apalagi untuk kepentingan pengajuan PK, maka itu bisa masuk keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu, dan kami tidak akan ragu menempuh jalur pidana,” pungkasnya. (*)

Tags: IpungSiti Sapurah alias Ipung
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Tulisan Dr. Efatha soal AS – Israel Manfaatkan AI Dalam Memburu Petinggi Iran
  • Semua Pihak Sepakat Jaga Esensi Kesucian Nyepi dan Idul Fitri di Bali
  • Pemprov Bali Umumkan Internet Dibatasi Saat Nyepi Mulai dari 19 Maret Pukul 06.00 – 20 Maret 06.00 WITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?