• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H. -IST/Balitopik.com

Pansus TRAP Waspadai Penyelundupan Alih HGB Bali Handara

5 bulan ago
Ilustrasi Lone Wolf. -BALITOPIK.COM

Mengenal Kepribadian Lone Wolf, Sosok Mandiri yang Kerap Disalahpahami

4 jam ago
Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, tampil membawakan Topeng Suluh sebagai Duta Kabupaten Badung pada PKB XLVIII 2026 di Kalangan Ratna Kanda, Taman Budaya Bali. -IST

Topeng Suluh Duta Badung Hidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB XLVIII 2026

6 jam ago
Komunitas Seni Nyenit-Nyenir Banjar Sulangai tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Pergelaran Semara Pagulingan pada PKB XLVIII 2026 dengan mengangkat filosofi Wong Samar. -IST

Filosofi Wong Samar, Pesan Spiritual sajian Semara Pagulingan

1 hari ago
Penampilan Bapang Barong Duta Kabupaten Badung sukses memukau ribuan penonton pada ajang Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. -IST

Tampil Terakhir, Bapang Barong Badung Bergelora di Panggung PKB 2026

1 hari ago
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak saat menunjukan 8 rekomendasi PHDI Bali. -BALITOPIK.COM

8 Rekomendasi PHDI Bali soal Nasib Pura di BTID

1 hari ago
Sekaa Gong Gita Swastika dari Banjar Adat Tengkulung, Desa Adat Tengkulung, Kecamatan Kuta Selatan, tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Utsawa (Parade) Drama Gong Tradisi pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026

Sekaa Gong Gita Swastika Tampil Memukau di PKB 2026, Drama Gong Badung Angkat “Tirta Usada Segara”

2 hari ago
Rektor STTI Cornerstone, Pdt. Dr. David Henry Parera, SE., MA.Ce., M.Th., MM

Kuliah Teologi Bisa Online, STTI Cornerstone Bali Buka Pendaftaran

2 hari ago
Sanggar Titi Bah saat tampil di PKB 2026. -IST

Sanggar Titi Bah Tampil Total di PKB 2026, Arja Klasik Badung Tebar Pesan Kehidupan

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pansus TRAP Waspadai Penyelundupan Alih HGB Bali Handara

Reporter balitopik.com
26 Januari 2026 - 3:49 am
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H. -IST/Balitopik.com

Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sorotan ini menguat setelah Pansus sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri awal dugaan persoalan hukum yang menyertai peralihan hak tersebut kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, SH., MH., menegaskan kajian yang kini berjalan bukan berdasar opini, melainkan hasil temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, ada prosedurnya. Kalau satu saja menyimpang, itu bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Senin (26/01/2026)

Bahwa HGB bukan hak sembarangan, secara normatif, HGB diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberi kewenangan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Namun, tidak semua pihak bisa memegang HGB.

Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang dapat menjadi pemegang HGB. Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat, hukum memberi batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, hak itu gugur demi hukum.

Di sinilah kata Made Suparta, letak krusial yang kini dibedah Pansus. Titik rawan yang disorot berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang sedang berjalan, mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar.

Pertama, apakah proses peralihan HGB PT Bali Handara ke perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan?

Kedua, apa status awal tanah HGB tersebut apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik? Status asal tanah menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berlabel PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi undang-undang?

Kelima, seberapa lengkap dan sah dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, dan kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan?

Kajian Pansus ini lanjutnya, merujuk pada serangkaian regulasi kunci: UUPA 1960, PP 40/1996, PP 24/1997, PP 18/2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Peraturannya lengkap. Jadi kalau ada yang melenceng, sulit bilang tidak tahu. Tinggal mau patuh atau sengaja mencari celah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, sidak yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang remeh dan perlu pembuktian berbasis dokumen hukum.

“Kami tidak menghakimi. Kami memeriksa. Tapi kalau nanti ditemukan konstruksi hukum yang dipaksakan atau prosedur yang dilompati, tentu ada konsekuensi,” ujar Made Suparta.

Ia menyampaikan, Pansus kini fokus pada pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak. Dari sana akan dinilai apakah proses yang terjadi murni peralihan bisnis biasa, atau justru mengarah pada praktik penyiasatan hukum agraria.

Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar rekomendasi politik dan hukum Pansus TRAP kepada lembaga terkait, termasuk kemungkinan evaluasi izin dan pelaporan bila ditemukan pelanggaran. “Untuk saat ini, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh bergerak di ruang abu-abu hukum,” tegas Made Suparta. (*)

Tags: Bali HandaraI Made SuparthaPANSUS TRAP DPRD Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Mengenal Kepribadian Lone Wolf, Sosok Mandiri yang Kerap Disalahpahami
  • Topeng Suluh Duta Badung Hidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB XLVIII 2026
  • Filosofi Wong Samar, Pesan Spiritual sajian Semara Pagulingan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?