BALITOPIK.COM, BADUNG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran TAPD.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, Banggar DPRD Badung terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama TAPD. Setelah itu, DPRD menetapkan keputusan terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Tahapan itu juga sudah kita lakukan. Mudah-mudahan teman-teman tidak menganggap bahwa proses ini terkesan cepat,” kata Anom Gumanti.
Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, menurut Anom, tidak disebutkan secara spesifik jeda waktu tertentu antara tahapan pembahasan dan penetapan.
“Yang diatur adalah ketika tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang saya sampaikan tadi, maka proses penetapan sudah boleh dilakukan. Makanya, hari ini kami menyelesaikan semua tahapan,” ujarnya.
Anom mengatakan penetapan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 memang ditargetkan berlangsung pada minggu kedua Agustus. Karena rapat digelar pada hari terakhir minggu kedua bulan tersebut, DPRD Badung menyelesaikan seluruh tahapan hingga menghasilkan nota kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Badung disebut telah menyetujui KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Namun, persetujuan tersebut tetap disertai perhatian terhadap asas manfaat dan keberpihakan anggaran kepada masyarakat.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah peningkatan porsi anggaran infrastruktur yang mencapai 59,80 persen dalam perubahan anggaran 2026.
“Ini luar biasa. Mungkin dalam APBD, ini pertama kali anggaran untuk infrastrukturnya sebesar itu,” kata Anom.
Menurutnya, peningkatan anggaran infrastruktur sejalan dengan kebutuhan Badung sebagai daerah yang perekonomiannya sangat bergantung pada sektor pariwisata. Ia menyebut sekitar 80 persen atau lebih pendapatan Badung bersumber dari sektor tersebut.
Karena itu, pembangunan infrastruktur dinilai memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan industri pariwisata.
Anom menjelaskan, fasilitas publik yang memadai, termasuk infrastruktur jalan, dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Sebaliknya, persoalan infrastruktur seperti kemacetan dan fasilitas yang kurang memadai berpotensi memengaruhi kenyamanan wisatawan dan pada akhirnya berdampak terhadap daya tarik serta aktivitas pariwisata.
“Kalau fasilitas dan infrastrukturnya bagus, tidak macet, dan orang merasa nyaman untuk berlibur ke sini, saya kira mudah-mudahan semakin hari Badung akan semakin baik dari sisi pendapatan,” ujarnya.
Dengan diselesaikannya pembahasan Banggar bersama TAPD, proses perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme penganggaran daerah.
DPRD Badung menegaskan dukungannya terhadap peningkatan pembangunan infrastruktur, namun tetap mengingatkan agar setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan perekonomian daerah.









