BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pemerintah pusat mulai 2027 akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPR RI saat melakukan kunjungan ke Bali, Jumat (2/10/2026).
Ketua Tim Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Selama ini, kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemda menjadi salah satu beban dalam APBD.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam kunjungan di Bali.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun dalam APBN 2027. Penerapannya dilakukan secara bertahap, dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi bagian yang diprioritaskan.
Pengalihan pembiayaan tersebut diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya harus disiapkan daerah untuk membayar PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan lainnya sesuai kewenangan daerah.
Kebijakan tersebut mendapat respons dari Gubernur Bali Wayan Koster. Menurut Koster, pengalihan pembiayaan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ke APBN akan membantu pemerintah daerah, terutama karena saat ini penyusunan APBD Bali 2027 sedang berjalan.
“Lumayan membantu,” kata Koster.
Koster mengatakan pemerintah daerah akan meninjau kembali rancangan APBD Bali 2027 setelah adanya kepastian bahwa gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan akan didanai melalui APBN.
“Sebagaimana dikatakan tadi, 2027 gaji PPPK guru dan nakes akan didanai dari APBN, tentu saja kami mengucapkan terima kasih karena mengurangi beban APBD, karena di kabupaten/kota penganggarannya cukup tinggi,” ujar Koster.
Menurut Koster, kondisi tersebut akan memengaruhi penyusunan anggaran di daerah. Pos anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk membayar PPPK dapat disesuaikan karena pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat.
“Saat ini kami sedang menyusun APBD, jadi penganggaran untuk membayar PPPK itu bisa kami hilangkan,” katanya.
Koster menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur kembali belanja dalam APBD 2027. Terutama karena kebutuhan pembiayaan PPPK di tingkat kabupaten/kota cukup besar.
Kebijakan pembiayaan PPPK tersebut merupakan bagian dari APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026) lalu. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penganggaran pemerintah pusat. (*)









