Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Koster: Lumayan Membantu Reporter balitopik.com 2 Oktober 2026 - 7:38 am 0 BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pemerintah pusat mulai 2027 akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ...