Balitopik.com – Seorang remaja laki-laki, Warga Negara Australia, berinisial ACL, belum lama ini ditemukan di dasar kolam renang Greenlot Residence yang terletak di Banjar Dukuh Sengguan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. ACL ditemukan sekitar pukul 6 sore Waktu Indonesia Tengah (WITA) pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 oleh seorang Warga Negara Rusia berinisial I yang merupakan penduduk Greenlot Residence.
Sesaat setelah menemukan ACL, kemudian I segera memanggil satpam yang bertugas untuk meminta pertolongan. Menurut keterangan dari satpam berinisial WM yang pada hari itu bertugas, kurang lebih pukul 06.30 sore, Bapak WM turun ke kolam untuk mengangkat ACL keluar dari kolam dan setelahnya WM segera memberitahukan kepada ayah kandung dan ibu tiri dari ACL. Resusitasi Jantung Paru (CPR) dilakukan oleh SL (ayah dari ACL) sebagai pertolongan pertama sembari Bapak WM menelepon ambulans.
Namun demikian, hingga pukul 7.30 malam, bantuan tidak kunjung datang, hingga akhirnya ACL dibawa menggunakan mobil pribadi SL. ACL dibawa ke Praktik dr. KA Kristiana Dewi K, S.Ked di Munggu, Jl. By Pass Tanah Lot, Mengwi, Kabupaten Badung. Setibanya di sana, tenaga medis yang bertugas mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah ACL sudah meninggal dunia atau masih hidup.
Oleh karenanya, disarankan kepada SL dan istrinya untuk segera membawa ACL ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alih-alih membawa ACL ke rumah sakit, SL dan istrinya justru membawa ACL kembali ke rumahnya di Greenlot Residence.
Sekitar pukul 9.30 malam, ACL baru tiba di Rumah Sakit Siloam dan disanalah ia dinyatakan meninggal dunia. Setelah dinyatakan meninggal dunia, SL kemudian mengurus semua administrasi terkait kematian ACL di Rumah Sakit Siloam dan menghubungi pihak Yayasan pengurus jenazah, yaitu Kristalian Funeral, menginstruksikan direktur pemakaman untuk mengkremasi jenazah ACL tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari AJL selaku ibu kandung dari ACL.
Jenazah ACL disemayamkan di rumah duka Kristalian Funeral di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 dilaksanakan kremasi di krematorium Mumbul, Kuta Selatan, Badung.
Dimana pada satu hari sebelumnya, yaitu hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, AJL telah mengutarakan rencananya kepada SL untuk memulangkan jenazah ACL ke Australia dan melakukan penyelidikan toksikologi terhadap jenazah ACL. Keinginan AJL tersebut disetujui oleh SL sehingga kemudian AJL memutuskan untuk terbang ke Bali dari Australia.
Namun demikian, secara diam-diam SL justru mengkremasi jenazah ACL secara sepihak dengan alasan bahwa kremasi dilakukan atas permintaan dari ACL sendiri. Hal ini mengherankan, sebab jika memang demikian mengapa tidak ada komunikasi dengan AJL perihal kremasi.
Oleh karena telah dilakukan kremasi maka tidak ada otopsi atau investigasi toksikologi yang dilakukan terhadap jenazah tersebut. Faktanya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, menurut keterangan dari Ibu tiri ACL, dirinya melaporkan kematian ACL ke Australian Consulate-General Bali dan meminta petunjuk apakah bisa dilakukan kremasi terhadap ACL. Tetapi ada perbedaan pendapat dari Australian Consulate-General Bali yang menyatakan bahwa terkait pelaporan kematian ACL dilaporkan oleh pihak rumah duka Kristalian Funeral.
Terhadap hal tersebut, Australian Consulate-General Bali menyatakan tidak berwenang untuk menentukan persoalan kremasi, sebab wewenang ada pada pihak keluarga. Entah bagaimana proses pengambilan keputusannya, pada akhirnya SL dan istrinya justru memutuskan untuk melakukan kremasi secara sepihak dan tidak membuat laporan polisi.
Perihal insiden kematian yang tidak wajar tersebut, polisi justru baru mengetahui peristiwa tersebut sejak adanya kabar dari media lokal dan koordinasi dari pihak kuasa hukum AJL. Bahkan dari pihak manajemen Greenlot Residence maupun saksi-saksi yang ada pun tidak pernah membuat laporan kepolisian, serta dalam menemukan fakta dilapangan diperparah dengan tidak adanya CCTV dan penjaga yang mengawasi kolam tersebut, kondisi yang seperti itu mengakibatkan siapapun akan kesulitan dalam mencari bukti dalam menemukan penyebab kematian ACL.
Akibatnya, terjadi keterlambatan penyelidikan dari pihak kepolisian, terlebih dikarenakan tubuh ACL telah dikremasi, pihak Rumah Sakit Siloam hanya dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai kondisi tubuh ACL yang pada saat itu sudah kaku dan membiru, namun tidak ditemukan adanya luka fisik dari tubuh luarnya.
Oleh karena tidak dilakukannya otopsi, dokter hanya bisa menyampaikan hal tersebut dan tidak bisa memberikan keterangan mengenai organ dalamnya. Dokter pun tidak bisa memberikan kesimpulan mengenai apa yang menjadi penyebab kematian ACL.
Ditambah tidak diberikannya rekam medis dari salah satu tempat Retret Psikoterapeutik yang berfokus pada peyembuhan pikiran, tubuh dan rohani yang berlokasi di Seminyak, yang semakin membuat kabur kasus kematian ACL yang saat ini ditangani oleh kepolisian.
Dalam hal ini tentu menjadi tidak adil bagi ACL jika dirinya dinyatakan meninggal dunia tanpa kejelasan, terlebih dengan asumsi-asumsi liar dari berbagai macam pihak mengenai kematiannya. AJL sebagai ibu kandungnya pun juga sangat berharap dapat menemukan titik terang atas kematian putranya tersebut. (*)