Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi rencana DPRD Bali menyusun atau membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus soal tajen. Kata dia perlu kajian dalam dan luas.
“Itu perlu kajian mendalam jadi dalam pandangan kami sepanjang tajen untuk kebutuhan tradisi upakara, itu gak ada masalah,” kata Koster usai rapat paripurna ke-20 dengan DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).
Wayan Koster menegaskan tajen adalah tradisi upakara yang boleh dilakukan di tempat khusus selama upakara itu berlangsung. Di luar dari itu kategorinya adalah perjudian.
“Tapi diluar itu tajen dilaksanakan di tempat khusus bukan di acara ya itu masuk kategori judi, ya dilarang,” tambahnya lagi.
Sementara soal rencana DPRD Bali membuat Perda tajen, menurut Wayan Koster tidak perlu. Selama tajen dilakukan sebagai spirit tradisi, tidak masalah. Asal tidak sebagai alat perjudian. “(Perlu ada Perda soal tajen?) Menurut saya nggak perlu,” jawab Koster.
DPRD Bali soal Perda Tajen
Sebelumnya DPRD Bali menginisiasi pembentukan Perda tajen. Hal ini berkaca dari banyaknya kasus kriminal yang terjadi di arena tajen.
Rencana pembuatan Perda tajen itu tertuang dalam pandangan Fraksi Golkar DPRD Bali dalam rapat paripurna ke-19 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bali 2025-2029.
Pandangan yang sama soal pentingnya Perda tajen disampaikan juga oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bali yang juga dari Fraksi Gerindra, I Wayan Disel Astawa. Menurut Disel tajen adalah local genius (kearifan lokal) yang perlu diatur secara regulasi.
Tanggapan Polda Bali
Karo Ops Polda Bali, Soelistyo mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan terkait rencana pembentuk Perda tajen tersebut, namun ia mengingatkan bahwa Polda Bali akan tetap bertindak jika ditemukan tindak pidana perjudian dalam aktivitas tersebut.
“Kalau bicara tajen itu terkait dengan tradisi, monggo. Tapi kalau disitu buat perjudian tetap kita akan proses. Asalkan perjudian,” kata Soelistyo, Senin (23/6).
Soelistyo menegaskan, Polda Bali akan tetap bertindak menegakkan hukum bila ditemukan adanya perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP.
“Kalau tajen itu tidak ada perjudian monggo saja. Kan sudah diatur oleh peraturan daerah. Tapi kalau ada perjudian, kita bertindak sesuai sesuai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegasnya.